1.311.086 Kertas Surat Suara Sampai di Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menerima 1.311.086 lembar kertas surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar Rabu (17/4/2019) mendatang.
Jutaan kertas surat suara Pemilu 2019 tersebut diangkut menggunakan enam unit truk kontainer dengan pengawalan ketat polisi sampai di lokasi Gedung Islamic Center Kecamatan Pangandaran pada Rabu (6/2/2019) pukul 20.15 WIB.
"Pada Pemilu Serentak 2019 pada Rabu 17 April 2019 mendatang, Kabupaten Pangandaran membutuhkan 1.635.815 lembar kertas surat suara," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Rabu (6/2/2019).
Lembaran kertas surat suara yang saat ini diterima merupakan kertas surat suara untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Rencananya, untuk kertas surat suara pilpres akan ada pengiriman yang kedua," ujar Muhtadin.
Sesuai jadwal, penyortiran dan pelipatan surat suara bakal dilaksanakan selama 10 hari dari Kamis (7/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019).
"Penyortiran dan pelipatan kali ini harus lebih teliti, karena ada lima surat suara yang akan dicoblos, yaitu untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Pilpres 2019," tutur Ketua KPU Pangandaran.
Muhtadin menyatakan, pihaknya akan berusaha meminimalisasi kesalahan saat penyortiran dan pelipatan kertas surat suara sebelum di distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk mengantisipasi kesalahan, kami akan perkuat SDM yang bekerja, mulai dari pelipatan, penyortiran hingga perhitungan suara di tingkat TPS," kata Muhtadin.
Jutaan kertas surat suara Pemilu 2019 tersebut diangkut menggunakan enam unit truk kontainer dengan pengawalan ketat polisi sampai di lokasi Gedung Islamic Center Kecamatan Pangandaran pada Rabu (6/2/2019) pukul 20.15 WIB.
"Pada Pemilu Serentak 2019 pada Rabu 17 April 2019 mendatang, Kabupaten Pangandaran membutuhkan 1.635.815 lembar kertas surat suara," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Rabu (6/2/2019).
Lembaran kertas surat suara yang saat ini diterima merupakan kertas surat suara untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Rencananya, untuk kertas surat suara pilpres akan ada pengiriman yang kedua," ujar Muhtadin.
Sesuai jadwal, penyortiran dan pelipatan surat suara bakal dilaksanakan selama 10 hari dari Kamis (7/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019).
"Penyortiran dan pelipatan kali ini harus lebih teliti, karena ada lima surat suara yang akan dicoblos, yaitu untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Pilpres 2019," tutur Ketua KPU Pangandaran.
Muhtadin menyatakan, pihaknya akan berusaha meminimalisasi kesalahan saat penyortiran dan pelipatan kertas surat suara sebelum di distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk mengantisipasi kesalahan, kami akan perkuat SDM yang bekerja, mulai dari pelipatan, penyortiran hingga perhitungan suara di tingkat TPS," kata Muhtadin.
(awd)