Penerapan Tatanan Normal Baru di Jabar Ditarget Awal Juni, Ini Skenarionya

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:15 WIB
loading...
Penerapan Tatanan Normal Baru di Jabar Ditarget Awal Juni, Ini Skenarionya
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan skenario tatanan normal baru yang ditargetkan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jabar, awal Juni 2020 mendatang.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani menuturkan, tatanan normal baru (new normal) itu merupakan penyesuaian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini sudah berlaku di Jabar.

Dia menjelaskan, dalam kondisi tersebut, warga Jabar wajib menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak (physical distancing), membudayakan penggunaan masker bila beraktivitas di luar rumah termasuk di tempat kerja, dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

“Penyesuaian PSBB bisa disebut tatanan normal baru, tergantung pada pemahaman seperti apa," kata Berli, Rabu (26/5/2020). (BACA JUGA: Antisipasi Krisis Pangan, Pemprov Jabar Harus Perhatikan Lumbung Pangan Desa )

Penyesuaian PSBB di era tatanan normal baru menurutnya mencakup penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terukur di bidang transportasi publik, industri dan perkantoran/pabrik, sekolah dan lembaga pendidikan, pusat pelatihan.

Selain itu, mendesain ulang gedung-gedung industri dan perkantoran agar leluasa menerapkan jaga jarak, mendesain ulang sistem layanan publik yang minim kontak fisik dengan mengutamakan layanan secara online.

"Selain itu, juga dengan menggelar tes swab masif di semua area tersebut sesuai persentase sasaran yang dipersyaratkan, misal 0,6 persen populasi," papar Berli. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: 22 Kabupaten/Kota Tidak Ada Penambahan Pasien Positif )

Pada penyesuaian PSBB di era tatanan normal baru, juga akan berlaku penyediaan ruang khusus orang dengan gejala (ODG) oleh perusahaan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Jika memungkinkan, area tersebut juga harus terkoneksi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan pemantauan terhadap semua pelaku perjalanan, industri/pabrik, perkantoran, sekolah, lembaga diklat, dan lainnya.

"Dengan demikian, diharapkan deteksi dini penemuan potensi penularan bisa dilakukan lebih awal dan lebih paripurna," jelasnya. (BACA JUGA: Ditegur agar Pakai Masker, Anggota Polrestabes Bandung 'Ngamuk' di Ciparay )

Berli menyatakan, pengesuaian PSBB tersebut ditargetkan mulai berlaku awal Juni 2020 mendatang. "Semoga sudah bisa berjalan di awal Juni karena semakin cepat pelaksanaan, permasalahan yang timbul diharapkan dapat meminimalisasi," tandasnya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)