BPK Ingatkan Pemprov Jabar Perbaiki Laporan Keuangan

Rabu, 06 Februari 2019 - 15:23 WIB
BPK Ingatkan Pemprov Jabar Perbaiki Laporan Keuangan
Kepala BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Pemprov Jawa Barat untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih baik. Sebab, BPK masih mendapati sejumlah temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Kepala BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa mengungkapkan, meskipun Pemprov Jabar telah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut terhadap laporan keuangannya, namun masih terdapat rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti.

"Kami harap opini WTP makin lama makin baik karena selama tujuh kali mendapat WTP, temuan masih ada. Beberapa rekomendasi juga belum ditindaklanjuti," ungkap Arman Syifa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

Arman mengaku telah mengingatkan Pemprov Jabar untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya. Berdasarkan catatannya, sejak 2015 hingga 2018, terdapat 23 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sementara, 67 persen lainnya telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelesaian.

"Rekomendasi dari 2015-2018 yang sudah ditindaklanjuti itu 67 persen. 23 persen masih proses dan mungkin sisanya terkait temuan baru," katanya.

Arman mencontohkan, salah satu rekomendasi yang belum ditindalanjuti, yakni terkait pemberian sanksi terhadap seorang pejabat Pemprov Jabar dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Rekomendasi kita harus menegur pejabat (yang terlibat dalam proses pengadaan), tapi belum dilakukan. Kita ingatkan pemda (Pemprov Jabar) karena kasus itu terjadi di beberapa tempat," tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengaku akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti sejumlah masukan dari BPK tersebut.

"Saya akan minta inspektur untuk mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu maupun pemeriksaan tertentu yang selesai minggu kemarin," katanya.

Selain itu, Iwa juga akan meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar untuk melakukan langkah konsolidasi terkait laporan keuangan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Diharapkan, konsolidasi termasuk review selesai lima hari sebelum batas waktu undang-undang tanggal 25 Maret 2019. Selanjutnya bisa dilakukan penyampaian kepada BPK," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5671 seconds (0.1#10.140)