Sidang Kasus Meikarta, Soleman dan Waras Dikonfrontir

Rabu, 06 Februari 2019 - 14:17 WIB
Sidang Kasus Meikarta, Soleman dan Waras Dikonfrontir
Sidang kasus suap Meikarta di PN Bandung, Rabu (6/2/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus suap perizinan Meikarta semakin seru. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfrontasi keterangan Soleman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar.

Soleman dan Waras dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/2/2019).

Dua legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dihadirkan terkait uang Rp1 miliar untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa terkait pengesahan Raperda RTRW yang melampirkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR itu mengakomodir kepentingan Meikarta.

Di persidangan, Soleman mengaku dikenalkan dengan Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR oleh kader PDIP Bekasi Nyumarno. Henry pun dihadirkan di persidangan.

"Henry datang ke ruangan fraksi menemui saya dan minta dipertemukan dengan Pak Waras. Awalnya saya tidak tahu untuk kepentingan apa," kata Soleman saat menjawab pertanyaan JPU.

Dia mengaku mengenal Waras karena teman satu partai di PDIP. Soleman kemudian bisa mempertemukan Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaily dengan Waras Wasisto di Kilometer (Km) 39 Tol Jakarta Cikampek. "Pertemuan itu membahas agar Henry Lincoln bisa bertemu Pak Sekda Jabar Iwa Karniwa," ujar Soleman.

Pertemuan di Km 39 pun berlanjut dengan pertemuan kedua di Km 72 Tol Cipularang arah Bandung. Sekda Jabar Iwa Karniwa turut hadir di pertemuan itu bersama Waras, Henry, Soleman, dan Neneng Rahmi.

"Tapi yang bertemu langsung itu hanya Neneng, Henry, dan Iwa. Saya dan Pak Waras di luar," tutur dia. (Baca Juga: Dicecar soal Uang Rp1 M, Iwa Karniwa: Saya Tidak Tahu dan Tidak Meminta
Soleman mengaku seusai pertemuan baru tahu yang dibahas bersama Iwa terkait pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Seusai pertemuan di Gedung Sate itu, Pak Iwa memberi kode. Dia bilang soal komitmen,'ada titipan untuk bikin banner sekitar 3'. Tapi saya enggak tahu 3 itu apa," tutur Soleman.

Jaksa KPK I Wayan Riana lalu mencecar Soleman terkait arti dari 3 tersebut. Karena di dalam BAP Soleman pada penyidik KPK, 3 tersebut adalah uang Rp3 miliar. Namun, BAP itu dibantah sendiri oleh Soleman. "Sampai sekarang saya tidak tahu apa kode 3 itu. Waktu di penyidikan, angka kode 3 itu diasumsikan Rp3 M," kilah Soleman.

Hakim Ketua Judijanto Hadilesmana pun menanyakan soal kode '3' itu. "Ini di BAP Anda sebut 3 itu Rp3 M (miliar). Jadi yang benar yang mana?" ujar Judijanto.

Soleman kukuh bahwa kode 3 itu tidak pernah dia ketahui. "Tapi saya asumsikan itu uang Rp3 M karena penyerahannya sampai tiga kali. Tapi enggak tahu jumlahnya berapa," jawab Soleman.

Selain Soleman dan Waras, sidang lanjutan kasus perizinan Meikarta juga menghadirkan Hendry Lincoln, James Tjahaja Riady (petinggi Lippo Grup). Mereka hadir atas panggilan JPU untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2506 seconds (0.1#10.140)