Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Februari 2019 - 13:14 WIB
Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Gatot Rachmanto, mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa Gatot Rachmanto, mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon , dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Ruang 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/2/2019).

Gatot merupakan terdakwa pemberi suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kasus jual beli jabatan. Karena perbuatan itu, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk memutuskan Gatot bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsidair 4 bulan,"' kata jaksa KPK Iskandar Marwanto.

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan. Keterangan saksi selama persidangan pun menyebutkan bahwa praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon sudah dilakukan sejak Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjabat.

Selain itu, jaksa juga menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari terdakwa atas perbuatannya memberi suap Rp100 juta ke Sunjaya. Sekaligus tidak ada alasan peniadaan pidana atas perbuatan Gatot.

Meskipun Gatot mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke KPK pada 1 Februari, ujar dia, KPK tidak mengabulkan permohonan JC tersebut. "Permohonan menjadi JC itu karena keterangan terdakwa di persidangan hanya menerangkan tindak pidana yang dialami sendiri dan tidak mengungkap tindak pidana lain," ujar jaksa KPK Tri Anggoro Mukti.

Dalam dakwaan jaksa, Gatot memberi uang Rp100 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Pemberian uang karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon. (Baca Juga: Sunjaya Sangkal BAP dan Bantah Terima Setoran dari ASN Pemkab Cirebon(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8912 seconds (0.1#10.140)