Dukung Uji Materi UU Guru dan Dosen, Guru PAUD Kumpulkan Koin Rp1.000

Rabu, 06 Februari 2019 - 08:16 WIB
Dukung Uji Materi UU Guru dan Dosen, Guru PAUD Kumpulkan Koin Rp1.000
Ilustrasi/SINDO
A A A
SUBANG - Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Subang , Jawa Barat mendukung judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Subang itu menggelar doa bersama dan aksi mengkumpulkan uang koin Rp1.000.

"Doa bersama dan aksi kumpul koin Rp 1.000 digelar sejak Senin kemarin dalam rangka mendukung keberhasilan perjuangan kesetaraan guru, yang undang-undangnya tengah diuji materi di MK. Alhamdulillah sampai saat ini sudah tekumpul Rp9.168.500," kata Ketua HIMPAUDI Kabupaten Subang Ade Mulyana di Subang, Selasa (5/2/2019).

Menurutnya, guru PAUD yang mengajar di lembaga nonformal saat ini merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Mereka seakan tidak diakui sebagai guru. Alasannya, dalam undang-undang menyebutkan ada guru PAUD formal dan nonformal. Namun, yang diakui hanya pendidik PAUD formal.

"Masalah itu diketahui dari definisi guru pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Guru dan Dosen," jelas Ade Mulyana.

Seperti diketahui, saat ini Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tengah mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke MK. Yusril bertindak sebagai kuasa hukum dari HIMPAUDI, mewakili sedikitnya 380 ribu guru PAUD yang menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.

Menurut Ade Mulyana, dari defisini guru pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Guru dan Dosen itu jelas membuat hak-hak pendidik PAUD nonformal terabaikan. Sementara, pengertian guru harusnya mencakup pendidikan formal dan nonformal.

"Sementara, pasal itu tidak menyebutkan guru nonformal sebagai seorang guru yang masuk dalam definisi," kata dia.

Hal ini jelas membuat ratusan ribu guru PAUD nonformal tidak mendapatkan haknya, di antaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8734 seconds (0.1#10.140)