Berkas Perkara dan Tersangka Bahar Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

Senin, 04 Februari 2019 - 18:56 WIB
Berkas Perkara dan Tersangka Bahar Dilimpahkan ke Kejari Cibinong
Bahar bin Smith saat didampingi pengacaranya di Kejari Cibinong, Senin (4/2/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Berkas perkara penganiayaan dan tersangka Bahar bin Smith (36), MAB (32), dan AY (31) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (4/2/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini, selain para tersangka dan berkas perkara, penyidik juga telah melimpahkan barang bukti penganiayaan itu.

"Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap penyidikannya atau P21 oleh jaksa penuntut Senin, 4 Februari 2019," kata Truno.

Truno mengemukakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Bahar Smith dan dua temannya itu terjadi pada 1 Desember 2018 lalu di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua korban di bawah umur, CAJ (18) dan MKU (17). Akibatnya, kedua korban menderita luka-luka," ujar Kabid Humas.

Penyidik Polres Bigor menangani kasus penganiayaan tersebut didasarkan atas laporan polisi terkait pidana penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang, yaitu Bahar Smith, MAB, dan AY. Hasil penyelidikan menemukan bukti penganiayaan, sehingga proses hukum ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Berkas sudah dinyatakan P21,tepatnya Senin 4 Februari 2019. kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

Ketiga tersangka, ungkap Benny, dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiga tersangka dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara," sebut Benny.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)