Kasus Suap Meikarta, JPU Minta Hakim Tetapkan Melda sebagai Tersangka

Senin, 04 Februari 2019 - 18:28 WIB
Kasus Suap Meikarta, JPU Minta Hakim Tetapkan Melda sebagai Tersangka
Sidang lanjutan dugaan suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/2/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menetapkan Melda Peni Lestari, selaku sekretaris Bartholomeus Toto, petinggi perusahaan pengembang Meikarta, sebagai tersangka.

Pasalnya, Melda diduga kuat memberikan keterangan palsu dan terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Melda dinilai berbohong saat dicecar pertanyaan terkait pemberian uang Rp500 juta kepada terdakwa Henry Jasmen.

Permintaan JPU tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/2/2019). Dalam sidang itu, JPU menghadirkan Melda Peni Lestari sebagai saksi atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

"Kami mohon majelis hakim meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," kata Yadyn, jaksa KPK.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Tardi mengangguk. "Iya nanti," ujar Tardi.

Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa Yadyn terkait pemberian uang Rp500 juta untuk mengurus perizinan, saksi Melda menyangkal. Tak hanya itu, Melda mengaku tak kenal dengan Henry Jasmen.

"Saya tidak kenal Henry Jasmen. Pernah ketemu sekali di kantor. Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," kilah Melda.

Mendapat jawaban sepeti itu, jaksa KPK pun membuka percakapan pesan singkat WhatsApp (WA) antara Melda dengan Henry. Dalam percakapan itu jelas terlihat bahwa Melda mengenal Henry Jasmen, begitupun sebaliknya.

Berikut isi percakapan WA Henry Jasmen dengan Melda.

Henry: "Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu utk saya atau Pak Fitra (terdakwa Fitradjaja Purnama)."
Melda : "Ada di aku pak"
Henry Jasmen: "Sekarang saya ada di kantor"
Melda: "Easton lantai 3."

Setelah JPU membacakan WA itu, Melda pun terdiam. Ketua Majelis Hakim, Tardi lalu menanyakan maksud pesan komunikasi itu.

"Iya, itu WA saya ke Henry Jasmen," ujar Melda. Namun, Melda berkilah bahwa paket yang disebut dalam WA tersebut bukan uang, melainkan kunci mobil.

Pada sidang pekan lalu, jaksa KPK menampilkan isi percakapan WA antara Mailool dengan Henry Jasmen saat menghadirkan Christopher Mailool (keponakan Billy Sindoro) sebagai saksi, salah satunya permintaan Mailool ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket. Mailool juga memberikan kontak Melda. Di sidang pekan lalu, Mailool berdalih bahwa paket dimaksud adalah mobil.

"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Mailool dalam pesan WA ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa di layar pada sidang pekan lalu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.

Uang Rp500 juta itu merupakan bagian dari keseluruhan uang Rp10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Uang Rp10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November 2017.

"Itu bukan uang, kalau uang tercatat," ujar Melda.

Jaksa Yadyn bernada tinggi. Menurut Yadyn, sejak awal sidang, Melda memberikan keterangan keterangan palsu di persidangan. Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengan Henry.

"Anda boleh saja bela pengusaha, tapi apa yang anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi," sergah Yadyn.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8645 seconds (0.1#10.140)