Tekan Penularan Virus Corona, ASN Disebar ke Posko COVID-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:50 WIB
loading...
Tekan Penularan Virus Corona, ASN Disebar ke Posko COVID-19
Petugas Posko COVID 19 dengan ASN dari sejumlah OPD bersama-sama bertugas di wilayah yang memberlakukan PSBB komunal. Mereka akan bertugas sampai 31 Mei 2020.SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purwakarta belum sepenuhnya normal di H+2 Lebaran. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih diarahkan untuk memperkuat Posko COVID-19 di wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)) secara komunal.

Para ASN ini disebar di sembilan kelurahan dan satu desa di Kecamatan Purwakarta. Di mana hanya Kecamatan ini yang memberlakukan PSBB komunal. Para ASN ini disebar dengan sistem shif di setiap Posko COVID-19 selama 24 jam. “Untuk hari pertama kerja ASN tetap berlakukan bekerja dari rumah,”ungkap Sekda Purwakarta, Iyus Permana kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020)

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Purwakarta, Ai Sadiah, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam kaitan pola kerja ASN. Sementara ini masih tetap bekerja di rumah, meskipun ada petugas piket di setiap OPD.

“Sebenarnya, para ASN masih tetap bekerja, ada yang memang piket di setiap instansi, ada pula yang disebar di lapangan untuk penguatan Posko COVID-19 di wilayah PSBB komunal,”terang Ai melalui telepon selulernya.(Baca juga; 9 Kelurahan dan Satu Desa di Purwakarta Terapkan PSBB Komunal )

Sekadar diketahui, instansi pemerintah yang menguatkan Posko COVID-19, antara lain Ketda dan Setwan di Kelurahan Tegal Munjul; Dinas Pendidikan, BKDPSM, Badan Keuangan dan Aset Daerah di Kelurahan Munjuljaya; Dinas PU Binamarga dan Pengairan, Inspektorat Daerah, Denas Pengendalian Penduduk dan KB di Kelurahan Purwamekar; Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Sindangkasih.

Satpol PP, Disdukcapil, Dinas Koperasi, UMKM dan Indag, Dishub di Kelurahan Nagri Kaler; Dinas Damkar PB, Diskominfo di Kelurahan Cipaisan; Disnakertrans, Disporaparbud, Kabag Pemerintahan, Bappeda di Desa Citalang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pangan dan Pertanian di Kelurahan Nagri Tengah; Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, RSUD Bayu Asih, Kantor Kesatuan Bangsa di Kelurahan Ciseureuh. Penguatan ini berlaku sampai 31 Mei 2020.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)