Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:04 WIB
loading...
Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik
Ratusan kendaraan roda empat diputar balik di Pos Check Point KM 47 B tol Cikampek. SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Sedikitnya 850 unit kendaraan roda empat yang hendak menuju Jakarta diputar balik ke tempat asal saat melintasi Jalan Tol Cikampek di Kabupaten Karawang . Para pemudik diminta putar balik ke tempat asal karena tidak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat dilakukan pemeriksaan di Pos Check Point KM47 tol Cikampek - Jakarta.

“Berdasarkan catatan sudah 850 kendaraan roda empat yang melalui Tol Cikampek kita putar balik. Kebanyakan dari mereka tidak bisa menunjukan SIKM dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Selasa (26/5/20) dini hari saat melakukan peninjauan di Pos Check Point KM 47 B, tol Cikampek.

Petugas gabungan Polres Karawang, Kodim dan aparat Pemkab Karawang melakukan penyekatan di sejumlah titik yang menuju Jakarta. Menurut Bima penyekatan dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. " Penyekatan kita lakukan disejumlah titik hingga tengah malam,” katanya. (Baca juga; Video Polisi 'Ngamuk' di Cek Poin Ciparay Viral di Media Sosial )

Pada waktu tersebut biasanya menjadi puncak arus balik Lebaran. Ratusan petugas bersiaga di check point dan menghalau pemudik yang ingin kembali ke Jakarta. " Mereka yang punya SIKM, boleh melanjutkan perjalanan ke Jakarta," sebutnya.

Bima mengatakan ratusan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri. Kemudian Polres Karawang, Kodim 0604 dan Denpom Cijantung. "Petugas akan bersikap tegas kepada para pemudik jika tidak memiliki SIKM kita tolak masuk, " tegasnya.

Menurut Bima kegiatan penyekatan ke arah Jakarta dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Pergub No 47 /2020. Dalam Pergub itu, setiap orang atau kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Nanti Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan suratnya. Jika tidak dapat menunjukan surat itu, kendaraan akan kita arahkan keluar dari Tol Karawang untuk bisa kembali ke asalnya," pungkasnya. (Baca juga; 72.000 Lebih Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan Petugas di Jawa Barat )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)