PSBB Kota Bandung, Polrestabes Dirikan Check Point di 19 Titik

Senin, 20 April 2020 - 16:57 WIB
loading...
PSBB Kota Bandung, Polrestabes Dirikan Check Point di 19 Titik
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono. SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polrestabes Bandung akan mendirikan check point atau pos pemeriksaan di 19 titik pintu masuk ke Kota Bandung. Di check point tersebut disiagakan personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

Petugas akan memeriksa warga dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Sumedang yang hendak masuk ke Kota Bandung. Jika tak ada keperluan penting dan mendesak, warga diimbau untuk kembali ke rumah. Jika memaksa akan diberikan surat teguran dan masuk catatan kepolisian. (Baca juga; Jumlah Pasien Meninggal Terkait COVID-19 di Bogor Raya Sebanyak 55 Orang )

“Secara keseluruhaan ada 19 titik check pont di wilayah Kota Bandung yang dibagi dalam beberapa ring. Untuk ring tiga di wilayah batas kota, yaitu Setiabudi, Ledeng, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan jembatan Darwati," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/4/2020).

Asep mengemukakan, check point di ring dua didirikan di di gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur. Sedangkan check point di ring satu tersebar di dalam kota, antara lain Jalan Asia Afrika, Ir H Djuanda (Dago), Merdeka, Diponegoro, Purnawarman, Stasiun KA Bandung, Jalan Kebon Kawung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwipanjang, dan Terminal Cicaheum.

"Kami dalam pelaksanaan cek point, kami cek (periksa warga) yang keluar masuk wilayah Kota Bandung. Kami akan lihat dan laksanakan sesuai Perwal Kota Bandung, yaitu masyarakat diwajibkan mengenakan masker, jumlah penumpang kendaraan dibatasi 50% . Contoh mini bus yang harusnya itu bisa, kendaran kecil saja biasanya enam dibatasi jadi empat dan tiga orang. Pengendara roda dua (motor) diwajibkan mengenakan masker," ujar Kabag Ops.

Selain itu, tutur Asep, petugas akan melakukan tes suhu tubuh. Kalau ada masyarakat yang suhu tubunya mencapai 37 derajat atau bahkan lebih, diharapkan kembali lagi ke rumah. Yang berkerumun lebih dari lima orang pun pasti dibubarkan dan diimbau kembali ke rumah masing-masing atau jangan berdekatan. "Kalau masih berkerumun atau melanggar Perwal PSBB, kami akan berikan sanksi berupa catatan di kepolisian," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, pengendara motor dan penumpangnya juga harus suami istri. Kalau ber-KTP, berbeda tapi benar suami istri, tidak masalah. "Kendaran roda dua khusus barang saja yang diutamakan mendapat izin lalu lalang di Kota Bandung. Ini untuk menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Diharapkan masyarakat Kota Bandung paham dengan apa yang diatur dalam Perwal dan bisa dibaca," ungkapnya.

Kabag Ops mengatakan, unit usaha yang masih diperolehkan untuk buka adalah rumah makan. Namun diimbau untuk take away atau dibawa pulang dan jangan makan di tempat. "Saat antre itu harus menerapkan phsycal dan social distancing. Kami berharap wabah virus ini cepat selesai di Kota Bandung,” ucapnya. (Baca juga; Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Depok Dapat Bantuan saat Pandemik Corona )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)