Lakukan Korupsi, 22 ASN Pemprov Jabar Dipecat

Jum'at, 01 Februari 2019 - 23:46 WIB
Lakukan Korupsi, 22 ASN Pemprov Jabar Dipecat
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/SINDONEWS/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat resmi diberhentikan secara tidak hormat akibat terjerat kasus korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Iwa Karniwa menyatakan, pemecatan 22 ASN Pemprov Jabar tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"SK (surat keputusan) pemberhentian sudah diberikan kepada mereka pada 21 Januari lalu. Mereka menerima dengan lapang dada," ungkap Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (1/2/2019).

Menurut Iwa, penyerahan SK tersebut sesuai dengan undang-undang ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta perintah petugas pejabat kepegawain (PPK) yang memerintahkan Sekda Jabar menyerahkan SK tersebut atas nama PPK.

"Dengan diberikannya SK ini, semua ASN tersebut resmi diberhentikan. Semua berjalan lancar dan tidak ada masalah lagi," katanya.

Iwa menambahkan, SK pemberhentian secara tidak hormat tersebut sebenarnya berlaku sejak 31 Desember 2018. Namun, secara administratif, SK pemberhentian diberikan pada 21 Januari 2019.

"Intinya tepat waktu, mereka sudah berhenti pada 31 Desember. Namun, secara administrarifnya diberikan 21 Januari kemarin," ucapnya.

Iwa menambahkan, pihaknya sudah menjalankan semua perintah dari PPK dan amanat SKB tiga menteri. Sehingga, tugas untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi sudah selesai.

"Kami merasakan keprihatinan yang mendalam, namun pada akhirnya semua ketentuan harus dilaksanakan, maka semua harus menerima," tandas Iwa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6535 seconds (0.1#10.140)