Izin Disalahgunakan, Pembuangan Ilegal Limbah B3 Marak di Jabar

Jum'at, 01 Februari 2019 - 22:56 WIB
Izin Disalahgunakan, Pembuangan Ilegal Limbah B3 Marak di Jabar
Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mensinyalir marak terjadi pembuangan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis dengan modus penyalahgunaan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, Walhi Jabar mendapati sejumlah temuan ada perusahaan yang membuang limbah B3 secara ilegal di Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang, dan Purwakarta.

"Kami mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jabar dan KLHK," kata Dadan di Bandung, Jumat (1/2/2019).

Dia mengemukakan, pembuangan limbah B3 dan medis sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan yang dikeluarkan KLHK ini mengatur izin pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 dan medis. "Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil, kulit, pengolahan karet, dan lain-lain," ujar dia.

Salah satu pengaduan yang diperoleh Walhi Jabar datang dari masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, tepatnya Majalaya. Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan limbah batubara yang dibuang tercecer.

"Di situ nggak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai. Waktu itu DLH bilang mau investigasi siapa pembuangnya? Sudah ada pelakunya, tapi kami sendiri nggak tahu siapa dan pabriknya di mana," tutur Dadan.

Pembuangan ilegal limbah B3 dari pabrik, ungkap dia, juga disinyalir terjadi di Kabupaten Purwakarta. Perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut mengantongi izin KLHK. "Kami menyayangkan karena KLHK memberikan izin pembuangan limbah B3," ungkap dia.

Walhi Jabar pun menerima pengaduan dari masyarakat Ciledug, Kabupaten Cirebon soal pembuangan ilegal limbah medis. Kasus tersebut telah mendapatkan atensi dari KLHK dengan melakukan investigasi lapangan.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, izin pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mendukung program online single submission (OSS) sesuai PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

"Dalam peraturan OSS, untuk pengelolaan limbah B3 terbagi menjadi dua perizinan. Untuk penghasil limbah B3 itu dinamakan izin operasional pengelolaan limbah B3. Sementara kalau untuk jasa pengolah limbah B3, itu izin usaha jasa," kata Rosa.

"Akan tetapi, perizinan pengelolaan limbah B3 bukan perizinan teknis. Sehingga, kami tidak meninggalkan prinsip-prinsip untuk menjaga dampak lingkungan, itu tetap dikedepankan," ujar dia.

Meski KLHK memberikan izin pengelolaan limbah B3, termasuk limbah medis, namun pihaknya mengutamakan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dan medis.

"Artinya, bagaimana limbah B3 itu bukan dibuang, tapi lebih baik dimanfaatkan, seperti menjadi batu bata atau sumber energi untuk menjalankan proses produksi," tutur Rosa.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku tengah menyiapkan model penanganan limbah di Jabar, termasuk penanganan limbah B3 dan medis dengan mengacu pada model penanganan limbah di Sungai Citarum.

"Citarum ini jadi model. Ternyata kalau menegakkan isu lingkungan dengan melibatkan TNI jauh lebih disiplin dan ditakuti dan diminati juga solusinya," kata Gubernur di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (1/2/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyatakan, model penanganan limbah di Sungai Citarum akan diterapkan dalam penanganan limbah di seluruh Jabar. Tidak hanya TNI, pihaknya juga akan melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan. "Saya fokus di Citarum membuat model penegakan, beri kami waktu membuat model ideal," tandas Emil.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7678 seconds (0.1#10.140)