Pegawai Pemkab Majalengka Wajib Salat Zuhur Berjamaah di Masjid

Jum'at, 01 Februari 2019 - 19:08 WIB
Pegawai Pemkab Majalengka Wajib Salat Zuhur Berjamaah di Masjid
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pada awal Februari ini, ada kewajiban baru yang harus dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan semua pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka, yakni salat Zuhur berjamaah di masjid.

Kewajiban tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/177/ Sosmas yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi pada 1 Februari 2019. Imbauan salat Zuhur berjamaah itu juga berlaku bagi TNI/Polri, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Majalengka.

Dalam surat edaran, Bupati mengimbau agar menghentikan segala aktivitas 10 menit sebelum azan salat Zuhur berkumandang dan kemudian melaksanakan salat berjamaah di masjid terdekat.

Imbauan tersebut bersifat wajib bagi pegawai dan pejabat yang sedang tidak melaksanakan dinas luar. Khusus untuk pejabat dan pegawai di kantor yang jaraknya berdekatan dengan Masjid Agung Al Imam, mereka diharuskan melaksanakan Salat Duhur berjamaah di masjid tersebut.

"Khusus untuk lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Sekretariat Dewan, dan Pendopo agar melaksanakannya di Masjid Agung Al Imam Kabupaten Majalengka," demikian isi imbauan SE itu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9416 seconds (0.1#10.140)