Berkas Tahap 2 Kasus Bahar bin Smith Dilimpahkan Pekan Depan

Jum'at, 01 Februari 2019 - 16:02 WIB
Berkas Tahap 2 Kasus Bahar bin Smith Dilimpahkan Pekan Depan
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith . Pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Bahar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal dilakukan pekan depan.

"Saat ini penyidikan telah rampung. Kami segera melimpahkan berkas Bahar bin Smith ke kejaksaan pekan depan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (1/2/2019).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengemukakan, Kejati Jabar telah dua kali mengembalikan berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Sebab, ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi.

Pada awal Januari, Kejati Jabar juga sempat mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka Bahar. Tidak lama, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut.

Ditanya soal hal-hal yang perlu dilengkapi dalam berka tersebut, Abdul Muisn enggan menjelaskan. "Detailnya tidak bisa kami jelaskan," ujar dia.

Diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar. Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (Baca Juga: Fadli Zon Jenguk Habib Bahar bin Smith di Tahanan Polda Jabar(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5526 seconds (0.1#10.140)