Dua Perusahaan di KBB Tangguhkan UMK 2019

Jum'at, 01 Februari 2019 - 15:50 WIB
Dua Perusahaan di KBB Tangguhkan UMK 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Iing Solihin. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima surat penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat 2019. Tercatat ada dua perusahaan yang meminta penangguhan dan hal itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.96-Yanbangsos/2019, tertanggal 21 Januari 2019.

"Ada dua perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2019 yakni PT Kertas Padalarang dan PT Teodore Pan Garmindo," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin di kantornya, Jumat (1/2/2019).

Iing menjelaskan, keputusan persetujuan penangguhan ini ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui Keputusan Nomor 561/kep.96-Yanbangsos/2019. Itu artinya, kedua perusahaan tersebut belum akan menerapkan UMK KBB 2019 sebesar Rp2.898.744,63, sesuai dengan keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Jabar pada 21 November 2018.

PT Kertas Padalarang yang bergerak di bidang produksi kertas memiliki tenaga kerja sebanyak 122 orang. Perusahaan meminta jangka waktu penangguhan 1 Januari sampai 31 Juli 2019 atau 7 bulan. Upah selama penangguhan sebesar Rp2.683.500 dan mekanisme pembayaran selisih upah selama penangguhan dibayarkan sekaligus pada akhir waktu penangguhan 31 Juli 2019.

Sementara, PT Teodore Pan Garmindo yang bergerak dalam pakaian jadi (garmen) memiliki 242 orang. Untuk jangka waktu penangguhan dari 1 Januari sampai 31 Desember 2019. Upah yang dibayarkan selama penangguhan Rp2.683.277 dan akan dibayarkan pada akhir jangka waktu penanggungan bulan Desember 2019.

"Secara keseluruhan untuk perusahaan yang lain di KBB, sanggup dan akan melaksanakan UMK 2019. Hingga kini sudah 112 perusahaan yang menyerahkan surat kesiapan dan terus berproses," ucapnya.

Berikutnya, kata Iing, pihaknya akan membentuk tim monitoring dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam pengawasan pelaksanaan UMK. Jika ada yang tidak melaksanakan ketentuan UMK, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas. Sebab, keputusan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di KBB yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya mencapai sebanyak 1.634 perusahaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1195 seconds (0.1#10.140)