Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Wajib Bayar Ganti Rugi Rp601 Juta

Jum'at, 01 Februari 2019 - 14:32 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Wajib Bayar Ganti Rugi Rp601 Juta
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat memutuskan banding yang diajukan jaksa terkait kasus suap mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, dengan menambah ganti kerugian yang wajib dikembalikan ke negara sebesar Rp601 juta.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Abubakar dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana 6 bulan penjara. Selain itu, Abubakar wajib mengganti kerugian Rp485 juta. (Baca Juga: Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dihukum 5,5 Tahun Penjara)
Vonis banding berupa menambah uang pengganti kerugian tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Bupati Bandung Barat itu untuk mengganti kerugian sebesar Rp601 juta.

Amar putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang memeriksa banding perkara itu, yakni Hakim Ketua Muchtadi Rivaie dengan hakim anggota Berlin Damanik, dan Muhyana Sukandar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jumat (1/2/2019).

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 17 Desember 2018 Nomor putusan 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN sekadar mengenai pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian Rp601 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana 1 tahun," jelas Muchtadi.

Muchtadi mengemukakan, terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar juga menguatkan vonis Abubakar dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana 6 bulan penjara. Atas putusan banding itu, JPU KPK menerima.

"Menetapkan uang Rp100 juta yang dikembalikan ke rekening KPK dinyatakan dirampas negara dan digunakan untuk membayar ganti kerugian," ujar Muchtadi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, Abubakar menerima suap/gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Uang itu digunakan untuk membiayai survei dan pemenangan istrinya, Elin Marliah yang mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Bandung Barat 2018. Saat itu, Elin berpasangan dengan Maman S Sunjaya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1000 seconds (0.1#10.140)