Tinggal di Bandung secara Ilegal, Pria Nigeria Terancam Dideportasi

Jum'at, 01 Februari 2019 - 13:22 WIB
Tinggal di Bandung secara Ilegal, Pria Nigeria Terancam Dideportasi
Chukwulenwa Christian Ejukwu, WNA asal Nigeria terancam dideportasi dan wajib membayar denda Rp3,5 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Bandung lantaran Chukwulenwa tinggal di Kota Bandung secara ilegal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Chukwulenwa Christian Ejukwu, warga negara asing (WNA) asal Nigeria terancam dideportasi dan wajib membayar denda Rp3,5 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran Chukwulenwa tinggal di Kota Bandung secara ilegal.

Pemuda ini tak memiliki dokumen resmi menetap selama satu tahun di Kota Parijs van Java. Bahkan, paspor Chukwulenwa pun telah dirobek.

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bandung , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/2/2019), Chukwulenwa mengaku bersalah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Chukwulenwa dinyatakan sah melanggar Pasal 116 jo huruf b Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni denda Rp3,5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp3,5 juta. Kalau tidak membayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim tunggal Yuli Shintesa Teresia.

Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Chukwulenwa menerima putusan hakim dan akan membayar denda.

Chukwulenwa datang ke Indonesia pada Juli 2018. Dia diajak temannya dengan tujuan berbisnis pakaian. Pria kulit hitam itu sempat menetap di Tanahabang, Jakarta. Selanjutnya, dia ke Kota Bandung karena di kota ini banyak pabrik tekstil dan garmen. Namun, izin tinggal Chukwulenwa melebihi batas waktu.

Imigrasi Bandung yang menerima laporan dari masyarakat lantas bertindak. Petugas Imigrasi dan instansi terkait menggerebek tempat tinggal WNA Nigeria tersebut di Apartemen Newton Bandung pada 28 Desember 2018.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kota Bandung Caesar AF mengatakan, saat digerebek, Chukwulenwa dan sejumlah pria Nigeria lainnya sempat menyulitkan petugas. Mereka tak bersedia keluar dari dalam kamar apartemen.

"Kami gedor-gedor pintu kamar apartemen dan menunggu hampir selama 2 jam. Namun akhirnya mereka berhasil diamankan," kata Caesar.

Atas dasar vonis tersebut, ujar Caesar, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk menerbitkan dokumen sementara bagi Chukwulenwa. "Dia (Chukwulenwa) akan dideportasi," ujar Caesar. (Baca Juga: Mimpi Perkuat Persib, Warga Nigeria Terdampar di Bandung(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3280 seconds (0.1#10.140)