Pemerintah Percepat Proses Izin Pendirian PTS dan Prodi

Jum'at, 01 Februari 2019 - 11:33 WIB
Pemerintah Percepat Proses Izin Pendirian PTS dan Prodi
32 lulusan STiMB berfoto bersama seusai wisuda di De Majestic, Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Izin pendirian perguruan tinggi serta pembukaan program studi atau prodi di perguruan tinggi swasta (PTS) bakal dipercepat. Dengan kemudahan ini diharapkan muncul prodi-prodi baru yang sesuai tuntutan zaman.

Mulai tahun ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) membuat gebrakan proses perizinan akan selesai dalam 15 hari kerja. Estimasi waktu maksimal lima hari kerja di setiap unit Eselon I Kemenristek-Dikti.

"Masalah saat ini adalah izin sulit keluar, bisa membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Tetapi setelah berjalan, ternyata banyak juga prodi yang belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah kedaluwarsa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu komitmen bersama," kata Menristek Dikti Mohammad Nasir saat Sosialisasi Pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan Prodi Tahun 2019 di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Proses perizinan melibatkan Kemenristek-Dikti dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Mantan rektor Undip ini mencontohkan, pada pendirian prodi, usulan dilakukan secara daring, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen.

Jika disetujui, dilakukan proses evaluasi nondosen, seperti mengecek lokasi dan ketersediaan ruang kuliah dilimpahkan kepada oleh LLDikti. Sebagai langkah aksi percepatan, akan dikembangkan SK elektronik dengan digital signature.

"Saat ini kami fokus pada pendidikan vokasi sehingga untuk izin pendirian perguruan tinggi, yang dibuka adalah perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial dimoratorium dahulu,"ujarnya.

Plt Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristek-Dikti Patdono Suwignjo mengakui, pelaksanaan percepatan perizinan terkait pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan prodi masih dibutuhkan sosialisasi, terutama bagi masing-masing LLDikti. (Neneng Zubaidah)
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2694 seconds (0.1#10.140)