Imbauan Nyanyi Lagu Indonesia Raya di Bioskop Cuma Berumur 2 Hari

Jum'at, 01 Februari 2019 - 10:53 WIB
Imbauan Nyanyi Lagu Indonesia Raya di Bioskop Cuma Berumur 2 Hari
XXI Bandung Indah Plaza. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Timbulkan kegaduhan, imbauan pemerintah agar pengelola bioskop memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film akhirnya dicabut. Imbauan itu hanya berusia dua hari.

Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Imam Nahrawi akhirnya mencabut surat imbauan yang dikeluarkanya sendiri pada 30 Januari 2019.

Pencabutan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewabroto melalui akun Twitternya,@gsdewabroto.

Pencabutan itu dilakukan berdasarkan atas berbagai pertimbangan. "Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," tulis Gatot.

Sebelumya, Menpora menerbitkan surat bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis tanggal 30 Januari. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6585 seconds (0.1#10.140)