Korupsi Dana Bimtek Fiktif, Hakim Perintahkan Jaksa Buat Sprindik

Kamis, 31 Januari 2019 - 23:50 WIB
Korupsi Dana Bimtek Fiktif, Hakim Perintahkan Jaksa Buat Sprindik
Sarif Hidayat (duduk di kursi saksi mengenakan kemeja batik cokelat muda) di persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sudira memerintahkan jaksa membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) DPRD Purwakarta.

Perintah pembuatan sprindik itu dilontarkan Sudira terkait kesaksianKetua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang mengaku membuat dan menandatangani surat perintah bimtek pada 29 Juli 2016 di Kota Bandung.

Padahal, kegiatan bimtek tersebut fiktif. Seperti diakui oleh 41 anggota DPRD Purwakarta yang memberikan kesaksian dalam sidang di perkara yang sama, bahwa kegiatan bimtek pada 29 Juli 2016 tidak pernah ada.

Apalagi, akibat kasus bimtek fiktif tersebut, keuangan negara (APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016) dirugikan sekitar Rp2,4 miliar. "Jaksa harus mengembangkan pengakuan Sarif. Kalau begitu, nanti pak jaksa bikin sprindik (surat perintah penyidikan) baru ya," kata Sudira.

Sudira tak menjelaskan maksud membuat sprindik baru tersebut. Namun, pernyataan Sudira itu dapat diartikan sebagai perintah untuk menindaklanjuti pengakuan Sarif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Ade Azhari saat dikonfirmasi wartawan terkait pengakuan 41 anggota DPRD Purwakarta dan Sarif di persidangan, serta pernyataan hakim terkait perintah pembuatan spindik baru, menolak berkomentar.

"Kami no komen dulu soal itu karena ini belum kesimpulan. Masih ada pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya. Jadi silakan ikuti persidangan dan fakta-faktanya," kata Ade, Kamis (31/1/2019).

Diketahui, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat hadir dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1/2019) malam.

Sarif jadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi dana bimtek DPRD Purwakarta, M Ripai (Sekretaris DPRD Purwakarta) dan Ujang Hasan Saputra (staf Sekretariat DPRD Purwakarta).

Dalam persidangan, Sarif tak berkutik ketika dicecar oleh JPU dari Kejari Purwakarta Hendiko Meisan dan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi yang menanyakan tentang surat perintah kegiatan bintek pada 29 Juli 2016 yang diduga kuat fiktif.

"Pemeriksaan saksi pada anggota Komisi 1 hingga IV di sidang sebelumnya, mereka bersaksi bahwa tidak ada bimtek pada 29 Juli 2016. Bimtek itu ditandatangani saudara Sarif Hidayat. Kenapa anda menandatangani surat perintah yang kegiatannya tidak ada," kata Hendiko.

Sarif tampak kebingungan. Dia berdalih, setiap surat perintah yang ditandatangani olehnya pasti dibubuhi paraf oleh Sekretaris DPRD Purwakarta.

"Setiap surat perintah yang saya tanda tangani, diparaf sekretaris. Jadi sebelum ditandatangani, diolah dulu di komisi lalu ke sekretariat," kilah Sarif.

Kemudian, jaksa menunjukkan surat perintah kegiatan bimtek 29 Juli 2016 itu ke majelis hakim. Kemudian majelis hakim melihat surat yang telah ditandatangani itu. "Ya, ini cocok dengan tanda tangan saudara saksi (Sarif)," kata ketua majelis hakim Sudira.

Sarif mengaku bahwa tanda tangan di surat itu miliknya. Dia berdalih lalai, tidak fokus pada administrasi. "Mungkin terlalu percaya dengan sekretariat. Selain itu, saya fokus keluar karena jabatan saya sebagai ketua sehingga tidak tertib administrasi," ujar Sarif.

"Saksi jangan berbohong di persidangan ini. Semua saksi sebelumnya disini sudah memberi keterangan. Kunci dari anggaran itu bisa cair berdasarkan siapa, apa hanya cukup dari Sekretaris dewan, jawab yang jelas," sergah Marsidin. Sarif mengangguk mengiyakan.

"Anggaran bisa cair karena ada tanda tangan pimpinan berdasarkan kegiatan-kegiatan dewan dan bisa dilaksanakan jika ada surat perintah, betul begitu," ujar Marsidin. Sarif mengangguk.

Akhirnya Sarif mengaku lalai tidak mengecek kembali setiap berkas yang ditandatangani. Apalagi, surat yang dia tandatangani terkait bimtek fiktif itu, tidak ada dalam program kerja DPRD Purwakarta.

Mendengar jawaban itu, hakim Marsidin kembali mencecar Sarif dengan nada tinggi. "Bagaimana mungkin Anda menandatangani surat perintah itu sedangkan bintek tidak pernah ada?!" kata Marsidin. Sarif pun terdiam, tidak bisa menjawab.

"Negara ini rusak jika begitu. Anda (semua) bisa kena karena turut menandatangani dokumen yang berakibat merugikan keuangan negara, bisa-bisa (DPRD Purwakarta) seperti kasus (DPRD) Malang," sergah Marsidin.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah bimtek fiktif itu diusut oleh Kejari Purwakarta. Sebanyak, 41 anggota DPRD Purwakarta yang bersaksi di persidangan menyebut bahwa tidak pernah ada bimtek pada 29 Juli 2016. Akibat kasus bimtek fiktif, negara dirugikan Rp2,4 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan melawan hukum terdakwa M Ripai dan Ujang Hasan Saputra turut memperkaya diri sendiri dan 45 anggota DPRD termasuk pimpinan Dewan (Sarif).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2129 seconds (0.1#10.140)