Hibah Kesbangpol Terserap Rp2 Miliar, Laporan Spj Baru 50%

Kamis, 31 Januari 2019 - 20:04 WIB
Hibah Kesbangpol Terserap Rp2 Miliar, Laporan Spj Baru 50%
Plt Kepala Kantor Kesbangpol KBB, Jaja. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan kepada ormas, LSM, dan OKP segera menyelesaikan kewajiban surat pertanggungjawaban (Spj).

Pasalnya hingga akhir Januari 2019 ini masih banyak ormas, LSM, dan OKP di KBB yang belum melaporkan kewajiban Spj penggunaan anggaran hibah 2018 lalu.

"Persoalan pelaporan Spj ini selalu terulang setiap tahun. Banyak dari pengurus ormas, LSM, dan OKP, yang tidak tepat waktu menyerahkannya. Padahal secara aturan 14 hari sejak pencairan Spj harus segera disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesbangpol KBB Jaja di Ngamprah, Kamis (31/1/2019).

Jaja mengemukakan, hibah bagi ormas, LSM, dan OKP pada 2018 nilainya mencapai Rp4 miliar lebih dan yang terserap sekitar Rp2 miliar. Total 283 organisasi yang tercatat di Kesbangpol. Anggaran hibah yang tidak terserap dikembalikan lagi ke kas daerah.

Namun, yang mengajukan proposal bantuan permintaan hibah 153 dan dicairkan ada 63 organisasi. Namun hingga kini dari total dana hibah yang terealisasi belum semua ormas, LSM, dan OKP, membuat Spj. Padahal pihaknya telah sering mengingatkan bahkan mengundang secara langsung.

"Mengundang secara resmi sudah dilakukan tiga kali. Kalau secara non formal melalui telepon sudah sering mengingatkan agar Spj segera dibuat. Tapi faktanya hingga kini baru sekitar 50% yang sudah menyerahkan Spj," ujar dia.

Berdasarkan Perbup Nomor 79/2017 tentang Penatalaksanaan Bantuan Hibah dan Permendagri 14/2016 tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Keuangan, tutur Jaja, ormas, LSM, dan OKP tidak bisa mendapatkan hibah berturut-turut dan yang berhak mendapatkan bantuan adalah minimal yang telah berdiri tiga tahun.

Jika melanggar dari aturan itu, bisa berimplikasi pada permasalahan hukum. "Hal-hal seperti itu yang harus dipahami oleh ormas, LSM, dan OKP. Jadi selain punya hak untuk mendapatkan bantuan, mereka juga punya kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Jaja.

Selain memberikan dana pembinaan, ungkap dia, Kantor Kesbangpol juga KBB melaksanakan program pembinaan. Di antaranya dengan cara menggelar sosialisasi.

Pembianaan itu dilaksanakan kepada ormas, LSM, dan OKP agar mereka menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) secara baik dan benar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1105 seconds (0.1#10.140)