Pemkot Bandung Khawatir Alih Fungsi Lahan Degradasi RTH

Kamis, 31 Januari 2019 - 19:27 WIB
Pemkot Bandung Khawatir Alih Fungsi Lahan Degradasi RTH
Kepala Dinas DPKP3 Dadang Dharmawan. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mengkhawatirkan alih fungsi lahan berimbas terhadap berkurangnya atau mendegradasai ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas DPKP3 Dadang Dharmawan mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan terjadi alih fungsi lahan pada RTH privat milik masyarakat. Alih fungsi lahan bakal mengurangi RTH Kota Bandung yang saat ini jumlahnya baru mencapai 12,2%.

“Kami juga harus menjaga RTH privat, jangan sampai terjadi alih fungsi lahan. Karena RTH private minimal harus 10%,” kata Dadang pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Dia mengemukakan, RTH di Kota Bandung masih kurang dari batas ideal, yaitu 30% dari luas wilayah. Luas wilayah Kota Bandung mencapai 16.729 hektare (ha). Artinya, luas RTH Kota Bandung mestinya mencapai 5.000 ha. Namun saat ini, RTH Kota Bandung baru sekitar 2.000 ha, atau sekitar 12,21%.

“Masih ada kekurangan 3.000 ha. Tapi hitungan kami, 12,21% itu adalah RTH milik publik. Sementara dari 30%, ada RTH privat dalam bentuk sawah, kolam, ladang, taman, dan lainnya,” ujar dia.

Selain mengharapkan tak ada alih fungsi lahan milik warga, pihaknya juga komitmen melakukan penambahan RTH publik. Walaupun, diakui dia, jumlahnya sangat sedikit dan perlu waktu lama.

Pemkot Bandung, tutur Dadang, hanya bisa melakukan penambahan RTH sekitar 1% per lima tahun. Karena harus menyesuaikan keuangan daerah. Artinya, penambahan RTH setiap tahun hanya bisa dilakukan sekitar 0,2% atau sekitar 32 ha.

Kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk RTH, tutur dia, sekitar Rp12,6 miliar. Anggaran tersebut diperkirakan hanya bisa menambah sekitar 6.000 meter persegi. Karena mahalnya harga tanah di Kota Bandung.

“Makanya, sisanya sekitar 32 ha lagi, kami berharap dari potensi lain. Yaitu dari penyerahan sarana dan prasarana utilitas yang dibangun pengembang yang harus diserahkan kepada Pemkot,” tutur Dadang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2493 seconds (0.1#10.140)