Bawa 585 Kg Ganja, Andi dan Ace Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun

Kamis, 31 Januari 2019 - 17:50 WIB
Bawa 585 Kg Ganja, Andi dan Ace Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun
Ace Setiawan (mengenakan rompi merah) divonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena membawa 50 kg ganja. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa Andi Hamzah (35) dan Ace Setiawan (41) bersalah membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 585 kilogram (kg).

Andi Hamzah divonis hukuman seumur hidup dan Ace Setiawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim terhadap Andi Hamzah itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni tuntutan pidana mati. Begitupun vonis terhadap Ace, lebih rendah dari tuntutan jakasa yang menuntut Ace dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa Andi Hamzah ditangkap Badan Nerkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar pada November 2018 saat tengah membawa ganja seberat 585 kilogram di Jalan Dramaga, Kabupaten Bogor. Ratusan kilo ganja itu dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.

Sedangkan Ace Setiawan diringkus dengan barang bukti 50 kilogram ganja. Ganja yang dibawa Ace merupakan milik Salim (buron), pria asal Aceh yang merupakan sindikat peredaran ganja.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Andi Hamzah dengan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Lukman Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/1).

Tiga hakim yang menyidangkan kasus itu, hanya satu hakim, Suko menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya. Suko beralasan, Andi Hamzah layak dijatuhi pidana sesuai perbuatannya yakni selama 20 tahun.

Dalam beberapa pertimbangannya, majelos hakim berdasarkan dakwaan jaksa menyebut Andi Hamzah menerima ganja 585 kg dari Aceh via Agus untuk diedarkan di Bogor dan Kota Bandung. Sebelum dikirimkan ke Kota Bandung, ganja disimpan di Jalan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp100.000 dari setiap paket ganja yang dijual. Jadi total upah Andi sebesar Rp5 juta.

Dari 585 kg, oleh Andi memberikan 50 kg ganja kepada terdakwa Ace Setiawan (41), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual. Ace juga turut ditangkap oleh BNNP Jabar pada November 2018.

M Basir, ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Ace, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti," ujar Basir.

Seusai sidang, Ace menyatakan menerima. Dia bahkan mengucapkan terima kasih kepada JPU. Mata Ace yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini berkaca-kaca.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7833 seconds (0.1#10.140)