Jakmania Bersaksi di Sidang Kasus Haringga Sirla

Kamis, 31 Januari 2019 - 17:00 WIB
Jakmania Bersaksi di Sidang Kasus Haringga Sirla
Anggota The Jakmania, Febry (kaus merah) bersaksi di sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Febry, salah seorang anggota The Jakmania, kelompok suporter Persija Jakarta, hadir sebagai saksi di sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Kepada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU), Febry mengaku datang sendiri ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Oktober 2018 untuk menonton pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

Meski sama-sama anggota The Jakmania, Febry mengaku tidak kenal dengan korban Haringga Sirla yang menjadi korban pengeroyokan Bobotoh hingga tewas itu. Sebatas pengetahuan Febry, korban Haringga tiba lebih dahulu ke Stadion GBLA.

Tak lama kemudian, Febry sampai di GBLA. Saat tiba, Febry melihat ada aksi sweeping yang dilakukan sejumlah oknum Bobotoh terhadap penonton. "Saya lihat kejadian ramai. Ada yang sweeping. Terus saya melihat ada yang mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Dia berdiri sambil berkata The Jak secara keras," ujar Febry. (Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan di GBLA yang Tewaskan Suporter Persija
Febry menuturkan, saat teriakan tersebut terdengar, ada sejumlah orang mendekat ke sumber suara. "Setelah itu (sweeping), kemudian ramai, ada pengeroyokan," kata Febry.

Febry mengaku melihat yang menjadi korban merupakan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Sebenarnya, dia berniat menolong tetapi urung dilakukan karena terlalu berisiko. "Saya berdoa saja. Saya ingin membantu, tapi mikir lagi, ini suatu kekonyolan. Akhirnya saya cari anggota polisi," tutur dia.

Saat pengeroyokan berlangsung, Febry berdiri dengan jarak sekitar 15 meter dari posisi Haringga. Dia menyaksikan Haringga dipukul dan ditendang. Pemukulan menggunakan kayu, batu, dan helm. Bahkan, ada yang lebih sadis lagi.

"Ada ruang sedikit, saya melihat sampai keluar air mata. Kondisi korban mengenaskan, kepala dan badannya berlumuran darah," ungkap Febry.

Seusai kejadian, Febry berusaha mencari tahu identitas korban. Dia sempat menelepon beberapa rumah sakit hingga akhirnya tahu Haringga dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung, Jalan Moh Toha.

"Saya berusaha mencari rumah sakitnya di mana. Saya ingin tahu siapa namanya untuk memberi tahu teman-teman di Jakarta," ujar dia.

Dalam perkara ini, hadir tujuh terdakwa, yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Ketujuh orang tersebut didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (Baca Juga: Jenazah Haringga Dimakamkan, Begini Suasananya(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3367 seconds (0.1#10.140)