Eksekusi Buni Yani, Kejati Jabar Tunggu Laporan Kejari Depok

Kamis, 31 Januari 2019 - 16:04 WIB
Eksekusi Buni Yani, Kejati Jabar Tunggu Laporan Kejari Depok
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih menunggu laporan dari Kejari Depok terkait eksekusi terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) masih menunggu laporan dari Kejari Depok terkait eksekusi terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Soal Buni Yani, saya belum terima laporan dari Kejari Depok," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali melalui telepon, Kamis (31/1/2019).

Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat 1 Februari 2019. Hal itu diungkap Buni Yani saat hadir dalam acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Jakarta, Rabu (30/1/2019). "Untuk lebih lanjut (eksekusi), masih menunggu laporan dari Kejari Depok," ujar Abdul Muis.

Disinggung soal pernyataan Buni Yani yang menilai eksekusi terhadap dirinya melampaui wewenang kejaksaan karena putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya, Ali mengatakan eksekusi dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan.

"Jaksa punya kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang. Selanjutnya pelaksanaan putusan sesuai bunyi putusan," tutur Abdul.

Diketahui, terpidana Buni Yani divonis hukuman divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram. (Baca Juga: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) maupun Buni Yani mengajukan banding. Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Jabar memutuskan hukuman sama dengan vonis peradilan tingkat pertama, 1,5 tahun penjara. ).

Buni Yani lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, MA memutuskan hukuman untuk Buni Yani tetap 1,5 tahun. Selama proses hukum ini, Buni Yani tidak pernah mendekam di penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9235 seconds (0.1#10.140)