Kasus Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, Ketua Dewan Akui Lalai

Kamis, 31 Januari 2019 - 13:45 WIB
Kasus Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, Ketua Dewan Akui Lalai
Suasana sidang kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani kasus dugaan korupsi di DPRD Purwakarta terkait penandatanganan surat perintah bimbingan teknis (bimtek) yang diduga fiktif.

Cecaran pertanyaan tersebut dilontarkan majelis hakim Marsidin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (30/1/2019) malam.

Sarif hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa M Ripai (Sekretaris DPRD Kabupaten Purwarkarta) dan staf Ujang Hasan Sumardi.

Kepada majelis hakim, Sarif mengaku menandatangani surat perintah bimbingan teknis (bintek) pada 29 Juli 2016 bersama pihak Pustaka Pemda.

Majelis hakim dan jaksa menunjukan surat perintah dimaksud dan diakui Sarif itu sebagai tandatangan miliknya. Ia berdalih tidak fokus pada administrasi. "Mungkin terlalu percaya dengan sekretariat. Selain itu, saya fokus ke luar karena jabatan saya sebagai ketua sehingga tidak tertib pada administrasi," kilah Sarif.

Mendengar jawaban itu, hakim Marsidin kembali mencecar Sarif dengan nada tinggi. "Bagaimana mungkin Anda menandatangani surat perintah itu sedangkan bintek tidak pernah ada," kata Marsidin.

Sarif pun terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan lagi. Dalam dakwaan jaksa, kata hakim Marsidin, perbuatan melawan hukum kedua terdakwa M Ripai dan Ujang Hasan Saputra turut memperkaya kedua terdakwa dan 45 anggota DPRD termasuk pimpinan (Sarif).

"Negara ini rusak jika begitu. Anda (semua) bisa kena karena turut menandatangani dokumen yang berakibat merugikan keuangan negara, bisa-bisa (DPRD Purwakarta) seperti kasus (DPRD) Malang," sergah Marsidin.

Sementara itu, JPU dari Kejari Purwakarta Hendiko Meisan menanyakan tentang surat perintah kegiatan bintek yang ditandatangani Sarif namun diakui anggota dewan kegiatan itu tidak pernah ada alias fiktif

"Pemeriksaan saksi, anggota Komisi I, II, III, dan IV di sidang sebelumnya, mereka bersaksi bahwa tidak ada bimtek pada 29 Juli. Bimtek itu ditandatangani saksi Sarif Hidayat. Kenapa Anda menandatangani surat perintah yang kegiatannya tidak ada," kata Hendiko.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Sarif tampak kebingungan. Dia berdalih, setiap surat perintah yang ditandatangani olehnya pasti dibubuhi paraf oleh Sekretaris DPRD Purwakarta.

"Setiap surat perintah yang saya tandatangani, diparaf sekretaris. Jadi sebelum ditandatangani, diolah dulu di komisi lalu ke sekretariat," ujar Sarif.

Hendiko tidak puas dengan jawaban Sarif. Jaksa menegaskan pertanyaan siapa yang membuat dan menandatangani surat perintah tersebut. Sarif kembali mengakui, dia yang membuat.

Namun belakangan, Sarif mengaku tidak mengecek kembali setiap berkas yang ditandatangani. Apalagi, surat yang dia tandatangani terkait bimtek fiktif itu, tidak ada dalam program kerja DPRD Purwakarta.

"Surat perintah bimtek itu dibuat dan ditandatangani oleh saya. Saya akui, sebagai Ketua DPRD Purwakarta, banyak berhubungan dengan luar dewan jadi tidak fokus dan perhatikan administrasi," kilah Sarif.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah bimtek fiktif itu diusut oleh Kejari Purwakarta. Sebanyak, 41 anggota DPRD Purwakarta yang bersaksi di persidangan menyebut bahwa tidak pernah ada bimtek pada 29 Juli 2016. Akibat kasus bimtek fiktif itu, negara dirugikan Rp2,4 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7519 seconds (0.1#10.140)