Ada yang Nekat Jual Beli Buku SD-SMP, Lapor ke Bupati Majalengka

Kamis, 31 Januari 2019 - 12:01 WIB
Ada yang Nekat Jual Beli Buku SD-SMP, Lapor ke Bupati Majalengka
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan kebijakan larangan jual beli di lingkungan sekolah. Hal itu merupakan satu dari beberapa program kerja 100 hari pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karna Sobahi -Tarsono D Mardian.

Tidak mau program tersebut sebatas ungkapan tanpa realisasi, Karna Sobahi meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawal program itu. "Tidak ada lagi jual beli buku. Kalau ada, sampaikan kepada saya," kata Karna, Kamis (31/1/2019).

Larangan jual-buku di lingkungan sekolah itu berlaku untuk siswa di tingkat SD dan SMP. Di tingkat SLTA, jelas dia, kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat . Sehingga, pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan yang sama di tingkat jenjang pendidikan tersebut.

"Kita sudah mulai sekarang, sudah mulai anggaran sekarang. Tidak boleh lagi menjual buku paket, menjual LKS . Apalagi LKS, itu habis pakai, udah dibuang. Cuma dibagikan, kerjakan, selesai. Gitu kan?" papar dia.

Karna menegaskan, sudah menginstruksikan kepada Kepala Disdik untuk memantau semua sekolah. Hal itu dilakukan agar kebijakan itu bisa benar-benar berjalan, tanpa ada penyelewengan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2238 seconds (0.1#10.140)