Izin Keluar Lapas Sukamiskin, Wawan Beri Rp69 Juta ke Wahid Husein

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:31 WIB
Izin Keluar Lapas Sukamiskin, Wawan Beri Rp69 Juta ke Wahid Husein
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan saat bersaksi di sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, napi korupsi alat kesehatan (alkes) yang menghuni Lapas Sukamiskin, hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam kasus itu, Wawan diduga menggelontorkan uang sebesar Rp69 juta kepada Wahid Husein terkait pemberian lima kali izin berobat dan izin luar biasa (ILB) keluar lapas.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Wawan juga menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin. Seperti, saat izin keluar lapas dia menginap di dua hotel di Kota Bandung bersama teman wanita.

Namun yang disampaikan JPU terkait menginap di hotel dibantah oleh Wawan. Wawan juga membantah memberikan uang kepada Wahid Husein dan pejabat Lapas Sukamiskin terkait pemberian izin berobat dan ILB tersebut.

Selama sidang berlangsung, Wawan banyak mengaku tidak tahu dan lupa. Beberapa kali jawaban Wawan tak jelas dan mengambang.

Namun dia membenarkan telah lima kali meminta izin berobat dan izin luar biasa. Izin berobat diperoleh dari Kalapas Sukamiskin, baik saat Wahid Husein menjabat, maupun sebelumnya.

Setiap kali mendapatkan izin berobat, Wawan mengaku diantar ke RS Hermina untuk selanjutnya dijemput oleh Ari Arifin sopir sekaligus ajudannya menggunakan mobil pribadi. Seperti pada 5 Juli 2018 lalu, Wawan izin menjenguk orang tuanya di Serang yang diakui sedang sakit keras.

Adik kandung Ratu Atut Choisiyah itu mengaku didrop di RS Hermina Arcamanik. Setelah itu dia dijemput Ari menggunakan mobil. Namun, izin berobat itu hanya akal-akalan Wawan agar bisa keluar dari lapas.

Wawan singgah ke rumah orang tuanya di Jalan Suryalaya 4, Buahbatu, Kota Bandung untuk menukar mobil. Selanjutnya, Wawan tidak ke Serang, tetapi menginap di sebuah hotel. "Apakah untuk mendapatkan izin itu Anda memberi atau dimintai uang?" tanya JPU.

"Saya tidak memberi dan tidak dimintai uang. Saya memberi uang saat di rumah sakit," jawab Wawan.

Setelah menukar mobil, kata JPU, Wawan pergi ke klinik gigi di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Namun selama menunggu dokter, dia sempat singgah ke sebuah hotel untuk makan dan bertemu dengan temannya.

Begitu pun pada 16 Juli 2019, Wawan meminta izin berobat Namun sebelum ke Serang, Banten, Wawan mampir ke klinik gigi di Jalan Merdeka.

Karena dokter belum ada di klinik, Wawan menemui temannya dan makan bersama di sebuah hotel di Kota Bandung. "Kenapa izin menjenguk orang tua, tapi ga dateng?" tanya hakim kepada Wawan.

"Memang waktu itu saya (sebelum menengok orang tua) memanfaatkan waktu ke klinik gigi di Kota Bandung. Karena klinik lapas (Sukamiskin) alatnya tidak lengkap. Gigi saya diimplan," kata Wawan.

Karena menunggu antrean dokter gigi cukup lama, Wawan mengaku, singgah ke hotel untuk makan dan menemui temannya Elias dan Jimmy. Selain itu, dia beralasan, selama di luar lapas, dia tidak nyaman jika makan di area terbuka karena berstatus sebagai napi.

"Kalau di hotel kan tertutup. Kebetulan ada teman saya yang member di hotel itu. Saya ke sana untuk makan. Bukan nginep," bantah dia.

Hakim dan JPU pun menanyakan pengawalan dari Lapas Sukamiskin selama Wawan berada di luar penjara. "Seingat saya ada yang ngawal. Tapi saya lupa siapa namanya," jawab Wawan.

Kemudian hakim dan jaksa juga meminta penjelasan terkait teman wanita yang menginap bersama Wawan. Lagi-lagi dia berkilah bahwa dia tidak tahu siapa wanita yang dimaksud dan menegaskan bahwa dia mendapat pengawalan.

"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke hotel mercure, untuk menyinap dengan teman wanita?" tanya hakim lagi.

"Saya gak menginap. Nyari makan. Ada teman saya yang member di Mercure (Hotel Grand Mercure) dan Hilton. Saya makan aja. Ikut nebeng (temen makan di Hotel). (Teman wanita) kan ada teman saya, anaknya, istri teman saya," jawab Wawan.

Kesaksian Wawan berbeda dengan dakwaan jaksa untuk Wahid Husein. Pada Maret 2018 sampai Juli 2018, terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali. Untuk pemberian izin itu, Wahid mendapatkan Rp69 juta dari Wawan.

Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi orang tua yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal terdakwa Wahid tahu bahwa izin keluar dari lapas tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.

Selain itu terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli sampai 19 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.

Izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan. Untuk keluar dari lapas, Wawan menumpang mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampai di RS Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin (mantan napi/Asisten Wawan) yang telah menunggunya. Selanjutnya Wawan ke rumah milik kakak kandungnya, Ratu Atut Choisiyah, Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0245 seconds (0.1#10.140)