Pembubaran PD Pasar Resik Terganjal Persoalan Pesangon

Rabu, 30 Januari 2019 - 18:07 WIB
Pembubaran PD Pasar Resik Terganjal Persoalan Pesangon
Dirut PD Pasar Resik Kota Tasikmalaya Asep Safari Kusaeri di depan Kantor PD Pasar Resik yang akan dibubarkan oleh Pemkot Tasikmalaya. Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Pembubaran Perusahaan Dagang (PD) Pasar Resik Kota Tasikmalaya masih terganjal persoalan pesangon. Meski tinggal pengesahan Perda tentang Pembubaran PD Pasar di DPRD, persoalan siapa yang harus membayar pesangon karyawan belum ada keputusan.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan, benar belum ada kata sepakat tentang siapa yang harus membayar pesangon itu. Apakah Pemkot Tasikmalaya atau PD Pasar Resik.

"Saat ini perda memasuki tahap pengesahan. Dua kali rapat pengesahan kami tunda karena masih ada yang harus dikonsultasikan soal pembayaran pesangon direksi dan pegawai tadi. Apakah dibayar pemkot atau PD Pasar sendiri," kata Agus, Rabu (30/1/2019).

Dia mengemukakan, secara logika, PD Pasar yang harus membayar pesangon. Namun karena keuangannya tidak sehat. "Ya kalau (pesangon) harus dibayar melalui APBD, berarti DPRD harus membuat perda lagi untuk memayungi pembayaran pesangon tersebut," ujar dia.

Bagi Agus, pembubaran PD Pasar akan dipersepsikan sebagai langkah mundur karena tujuan awal pendiriannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, penambahan pendapatan asli daerah (PAD), dan pembangunan.

Namun faktanya telah 10 tahun berdiri berdasar Perda Nomor 2/2009, Pemkot Tasikmalaya terus-menerus memberi penyertaan modal tetapi tak ada pemasukan bagi PAD. "Kalau perusahaan harus untung. Rugi terus mah ya dikembalikan ke semula lebih baik," tutur Agus.

Dia mengungkapkan, sambil menunggu keputusan hasil konsultasi ke pemerintah pusat, nanti ada waktu enam bulan bagi PD Pasar Resik melakukan audit, pemberhentian direksi, karyawan, dan penyerahan aset, sekaligus tata kelola.

Dirut PD Pasar Resik Tasik Asep Safari Kusaeri mengatakan, PD Pasar Resik tidak akan mampu membayar pesangon. Karena itu, pesangon harus dibayar oleh pemkot melalui APBD.

"Kan yang memberhentikan pegawai adalah direksi. Setelah itu direksi diberhentikan oleh pemerintah kota melalui perda tadi. Maka, ketika memberhentikan pegawai, harus dengan pesangonnya," kata Asep.

Dia mengungkapkan jumlah karyawan PD Pasar Resik sebanyak 96 orang dengan total pesangon yang harus dibayarkan sekira Rp4,2 miliaran. "Itu hitungan kami. Kalau hitungan pemkot mah saya belum tahu," ungkap dia.

Asep membantah alasan pembubaran karena keuangan PD Pasar Resik tidak sehat. Pasalnya, selama 10 tahun berdiri, PD Pasar Resik tidak pernah merugi meski diakui tak pernah menyumbang PAD.

"Persoalannya pas-pasan saja, akibat aturan retribusi yang masih berdasar Perwalkot (peraturan wali kota). Coba kalau diatur pasar, akan jadi cerita lain karena untuk parkir saja masih Rp1.000 dan pungutan sampah cuma Rp200. Ini karena mengacu perwalkot tadi," tutur asep.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pemkot Tasikmalaya Kuswa Wardana menyatakan, beberapa waktu lalu, dia dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya menemui Irjen Keuangan yang menaungi BUMD untuk meminta saran terkait situasi PD Pasar Resik Tasikmalaya.

Namun sampai saat ini, Kuswa belum menerima jawaban dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat terkait pembayaran pesangon. Dia juga belum bisa memutuskan kapan polemik ini selesai karena menunggu jawaban dan solusi dari Mendagri serta BPKP, termasuk Irjen Keuangan.

"Intinya mengenai hak dan kewajiban, apakah ditanggung pemerintah atau PD Pasar. Alasan dibubarkan sudah berdasar kajian," kata Kuswa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1098 seconds (0.1#10.140)