Penanganan Limbah Medis di Pangandaran Libatkan Swasta

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:34 WIB
Penanganan Limbah Medis di Pangandaran Libatkan Swasta
Tumpukan limbah medis di Puskesmas Kecamatan Parigi, Pangandaran, Jabar. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Penanganan limbah medis di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dikerjasamakan dengan pihak swasta. Limbah medis tersebut diangkut oleh pihak swasta minimal 3 ton dalam satu kali pengangkutan.

"Limbah medis sebelum diangkut ditampung terlebih dahulu di setiap Puskesmas masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Ahmad Marzuki, Rabu (30/1/2019).

Yani menambahkan, limbah medis ada yang cair dan padat. Untuk limbah medis cair biasanya dikelola di setiap puskesmas yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Dari 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran, sudah ada delapan puskesmas yang memiliki IPAL," katanya.

Yani menjelaskan, kedelapan puskesmas tersebut adalah Puskesmas Mangunjaya, Puskesmas Padaherang, Puskesmas Kalipucang, Puskesmas Pangandaran, Puskesmas Cikembulan, Puskesmas Parigi, Puskesmas Cijulang, dan Puskesmas Legokjawa.

"Sedangkan limbah medis padat biasanya ditampung di tempat tertentu di setiap puskesmas sebelum diangkut oleh pihak swasta," ujar Yani.

Pihak swasta yang menjalin kerja sama penanganan limbah medis di Kabupaten Pangandaran adalah PT Wastek untuk jasa penghancuran atau pemusnahan. Sementara, untuk jasa angkut oleh PT TMC.

Sementara, Kepala Seksi Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pengandaran Een Rohimah sebelumnya pernah mengatakan, puskesmas di Kabupaten Pangandaran belum memiliki IPAL.

"Dari 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran baru dua puskesmas dan satu instansi yang akan membuat IPAL," kata Een.

Puskesmas tersebut di antaranya Puskesmas Kalipucang, Puskesmas Padaherang, dan Laboratorium Dinas Kesehatan. "Sekarang sedang menempuh tahapan proses perizinan pembuatan IPAL," ujar Een.

Dalam regulasi, tahapan pembuatan IPAL harus ditinjau oleh Pengawas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH). "Hingga kini kami belum pernah menerima laporan berapa banyak limbah medis yang bergulir di Kabupaten Pangandaran," kata Een.

Een menjelaskan, idealnya puskesmas dan klinik yang ada di Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dan laporan jumlah limbah medis per minggu atau per bulan.

Menyikapi persoalan beda pendapat antara pernyataan Dinas Kesehatan dengan DLHK, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari memakluminya. "Harusnya jalin komunikasi dari Dinas kesehatan ke DLHK atau sebaliknya karena persoalan IPAL merupakan persoalan serius yang harus disikapi bersama," kata Adang.

Adang menambahkan, kedua OPD yaitu Dinas Kesehatan dan DLHK sudah dipanggil Bupati agar saling koordinasi dalam persoalan limbah medis.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2869 seconds (0.1#10.140)