Hindari Tagihan Membengkak, PLN Kembali Lakukan Pencatatan 6,9 Juta Pelanggan di Jabar

Senin, 25 Mei 2020 - 12:55 WIB
loading...
Hindari Tagihan Membengkak, PLN Kembali Lakukan Pencatatan 6,9 Juta Pelanggan di Jabar
PLN bakal kembali melakukan pencatatan meteran pelanggan di 6,9 juta rumah di Jawa Barat mulai Mei 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PLN bakal kembali melakukan pencatatan meteran pelanggan di 6,9 juta rumah di Jawa Barat mulai Mei 2020. Pencatatan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dengan menggunakan standar alat pelindung diri (APD).

"Akhir bulan Mei ini petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril, dalam siaran persnya, Senin (25/5/2020).

Menurut dia, jumlah pelanggan pascabayar untuk Jawa Barat adalah sekitar 6,9 Juta pelanggan. Pelanggan inilah yang diharapkan dapat dibaca meternya oleh petugas atau lapor stand secara mandiri. (Baca juga; 6,4 Juta Pelanggan PLN di Jabar Dapat Keringanan Tagihan )

Kendati begitu, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," tutur Bob. (Baca juga; Banyak Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif, PLN Buka Posko Pengaduan )

Pilihan terakhir, jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Walaupun, imbasnya, akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nanti petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.

"Meskipun demikian, ada wilayah yang ditutup karena protokol COVID-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tambah Bob.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2569 seconds (0.1#10.140)