Pengembang Meikarta Jadi Saksi di Pengadilan
Agus Warsudi
BANDUNG - Persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlanjut dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi termasuk dari pihak pengembang PT Mahkota Santosa Utama, Rabu (30/1/2019).
Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Josep Christopher Maliool (keponakan Billy Sindoro), Hanes Citra (dari PT Star Pacific), Edi TRianto Sujatmiko dan Richard Hendro Setiadi (keduanya dari pengembang PT Mahkota Santosa Utama).
Kemudian, Julian Salim (pengembang), Hartono Cahyana Gunadarma (Direktur Mahkota Santosa Utama), Ketut Budi Wijaya (pengembang), dan Samuel Tahir (Presiden Direktur Star Pacific).
Kepada majelis hakim Tardi, Judijanto Hadilaksana, dan Lindawati, semua saksi mengaku kenal dengan terdakwa Billy Sindoro sebagai salah pimpinan di RS Siloam dan pernah menduduki jabatan penting di proyek Meikarta. Namun, tak semua saksi mengenal terdakwa Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang merupakan konsultan perizinan proyek Meikarta.
Ketua tim JPU KPK Yadyn mengemukakan, pemeriksaan saksi kali ini untuk mengungkap peran dan keterlibatan terdakwa Billy Sindo terkait pengurusan izin pembangunan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi yang berujung dengan kasus suap Rp16 miliar lebih ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah stafnya.
"Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, kami akan meminta keterangan dari Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi. Sedangkan sesi kedua, Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir," kata Yadyn.
Seusai pengambilan sumpah menurut agama masing-masing, pemeriksaan saksi untuk sesi pertama pun dimulai. Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi tetap berada di dalam ruangan sidang, sedangkan Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir keluar.
Sampai saat ini, proses sidang pemeriksaan terhadap empat saksi masih berlangsung. (Baca juga: Dicecar soal Uang Rp1 M, Iwa Karniwa: Saya Tidak Tahu dan Tidak Meminta).
(zik)
- Lewat 3 Video di YouTube, Toto Curhat Kasus Meikarta yang Menjeratnya
- Sofyan Basir Bebas, Jaksa Kaget
- KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Suap Impor Bawang Putih
- KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Suap Impor Bawang Putih
- Penyanyi Tenar Era 80-an Iis Sugianto Diperiksa KPK
- I Nyoman Dhamantra dan 5 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap Impor Bawang
- Cari Bukti Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Iwa Karniwa
- Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK
- Menteri Dalam Negeri Setujui Penonaktifan Sekda Jabar Iwa Karniwa
- Tersangka Kasus Meikarta Iwa Karniwa Siap Bantu KPK Berantas Korupsi
- Zulkifli Hasan: Rakernas Hanya Bahas Waktu Pelaksanaan Kongres PAN
- Perwira Saudi Penembak Pangkalan Militer AS: Amerika Negara Kejahatan
- 6 Trik Diet Mediterania Penuh Gizi, tapi Bikin Berat Badan Turun
- KAI Expo 2019, Dorong Kinerja Industri Pariwisata
- Karate Tambah Dua Medali Emas untuk Indonesia
- Wabup Sutjidra Resmikan Gedung Layanan Perpustakaan
- Pemimpin Kunci Wujudkan Smart ASN
- Terungkap, Sistem Pertahanan Rusia Tembak Jatuh Drone AS di Libya
- DPD Projo Sulbar Hadiri Kongres Ke II Projo di Jakarta
- Sukses Offline, Pengusaha Fashion Ini Masuk Dunia Marketing Digital