Pengembang Meikarta Jadi Saksi di Pengadilan

Rabu, 30 Januari 2019 - 12:42 WIB
Pengembang Meikarta Jadi Saksi di Pengadilan
Persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlanjut dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi dari pihak pengembang PT Mahkota Santosa Utama, Rabu (30/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlanjut dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi termasuk dari pihak pengembang PT Mahkota Santosa Utama, Rabu (30/1/2019).

Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Josep Christopher Maliool (keponakan Billy Sindoro), Hanes Citra (dari PT Star Pacific), Edi TRianto Sujatmiko dan Richard Hendro Setiadi (keduanya dari pengembang PT Mahkota Santosa Utama).

Kemudian, Julian Salim (pengembang), Hartono Cahyana Gunadarma (Direktur Mahkota Santosa Utama), Ketut Budi Wijaya (pengembang), dan Samuel Tahir (Presiden Direktur Star Pacific).

Kepada majelis hakim Tardi, Judijanto Hadilaksana, dan Lindawati, semua saksi mengaku kenal dengan terdakwa Billy Sindoro sebagai salah pimpinan di RS Siloam dan pernah menduduki jabatan penting di proyek Meikarta. Namun, tak semua saksi mengenal terdakwa Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang merupakan konsultan perizinan proyek Meikarta.

Ketua tim JPU KPK Yadyn mengemukakan, pemeriksaan saksi kali ini untuk mengungkap peran dan keterlibatan terdakwa Billy Sindo terkait pengurusan izin pembangunan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi yang berujung dengan kasus suap Rp16 miliar lebih ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah stafnya.

"Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, kami akan meminta keterangan dari Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi. Sedangkan sesi kedua, Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir," kata Yadyn.

Seusai pengambilan sumpah menurut agama masing-masing, pemeriksaan saksi untuk sesi pertama pun dimulai. Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi tetap berada di dalam ruangan sidang, sedangkan Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir keluar.

Sampai saat ini, proses sidang pemeriksaan terhadap empat saksi masih berlangsung. (Baca Juga: Dicecar soal Uang Rp1 M, Iwa Karniwa: Saya Tidak Tahu dan Tidak Meminta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9961 seconds (0.1#10.140)