Target Penuhi Kuota 10%, UPI Kukuhkan 8 Guru Besar

Selasa, 07 Agustus 2018 - 13:05 WIB
Target Penuhi Kuota 10%, UPI Kukuhkan 8 Guru Besar
UPI mengukuhkan empat guru besar dalam rangka meningkatkan tenaga ahli. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengukuhkan delapan guru besar sebagai syarat memenuhi kuota 10% dari jumlah dosen. Dengan dikukuhkannya delapan dosen, saat ini jumlah guru besar UPI berjumlah 110 orang.

Kepala Biro Kepegawaian UPI Sahroni mengatakan, hari ini UPI mengukuhkan empat guru besar. Dilanjutkan empat guru besar pada pada Rabu (8/8/2018). Selain itu, masih ada tujuh guru besar lainnya yang bakal dikukuhkan pada tahun ini.

"Kami juga sekarang ada yang lagi proses untuk mendapatkan gelar guru besar. Enam orang masih proses di UPI dan empat lainnya, sudah masuk ke Kemenristekdikti. Kita nunggu penilaian mereka," kata Sahroni di Aula UPI, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, UPI terus berupaya menambah jumlah guru besar untuk semua bidang keilmuan. Idealnya jumlah guru besar 10% dari jumlah dosen yang mencapai 1.300 orang. Pihaknya menargetkan, 130 guru besar bisa terpenuhi hingga 2019.

"Kendalanya biasanya bolak-balik untuk persyaratan publikasi ilmiah. Calon guru besar harus punya publikasi internasional yang bereputasi. Selain itu, soal jurnal internasional bereputasi juga sangat dinamis. Kadang sudah masuk, ternyata oleh Kemenristekdikti tidak masuk reputasi internasional," beber dia.

Pihaknya juga mengecek tingkat similaritas atau plagiarisme. Langkah itu dilakukan sejak tingkat fakultas, universitas, hingga Kemenristekdikti.

Sementara itu, empat guru besar yang hari ini dikukuhkan adalah Dr Yudha Munajat Saputra, M.Ed. sebagai profesor atau guru besar dalam bidang ilmu Pendidikan Keolahragaan, Dr Didin Saripudin, S.Pd., M.Si. dalam bidang ilmu Sosiologi Pendidikan, Dr Herman Subarjah, M.Si. dalam bidang ilmu Pendidikan Olahraga, dan Dr Abas Asyafah, M.Pd. profesor atau guru besar dalam bidang ilmu Pendidikan Agama Islam.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9864 seconds (0.1#10.140)