Soal Rp1 M, JPU Bakal Konfrontir Iwa, Neneng Rahmi, dan Waras

Selasa, 29 Januari 2019 - 00:43 WIB
Soal Rp1 M, JPU Bakal Konfrontir Iwa, Neneng Rahmi, dan Waras
Anggota tim JPU KPK I Wayan Riana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Neneng Rahmi Nurlaeli, Waras Wasisto, Sulaeman, dan Hendry Lincoln untuk dikonfrontir dengan keterangan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Konfrontir kesaksian tersebut akan dilakukan untuk memperjelas kebenaran, duduk perkara, dan informasi terkait pemberian uang Rp1 miliar kepada Iwa melalui Neneng Rahmi Nurlaeli (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan Hendry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR) kepada Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar) dan Sulaeman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi) oleh pengembang Meikarta.

"Dari keterangan Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln, itu kan ada pemberian uang Rp1 miliar. Itu diminta oleh Pak Iwa. Nanti, siapa itu tadi, Waras Wasisto, akan kami hadirkan juga. Begitu juga Neneng Rahmi Nurlaeli dan Hendry Lincoln," kata anggota tim JPU KPK I Wayan Riana seusai sidang suap Meikarta di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).

Selain Neneng Rahmi, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, ujar I Wayan, pihaknya juga akan menghadirkan Sulaeman. "Kami akan panggil semua, pihak-pihak yang menyebutkan ada aliran dana Rp1 miliar ke Sekda Jabar. Termasuk Sulaeman, kemungkinan besar. Iwa juga akan dijadwalkan hadir saat konfrontir itu," ujar dia.

Menurut I Wayan, majelis hakim meminta semua pihak dikonfrontir keterangan agar jelas. Jadi semua saksi yang menyebutkan ada pemberian uang Rp1 miliar itu dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya.

Disinggung apakah uang Rp1 miliar tersebut berupa uang atau barang, I Wayan menuturkan, berdasarkan BAP Iwa Karniwa, dalam bentuk banner atau alat peraga kampanye pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar.

Namun dalam BAP Neneng Rahmi Nurlaeli dan Hendry Lincoln, berupa uang tunai. "Kalau BAP Pak Iwa kan banner. Tapi dari keterangan Neneng Rahmi itu uang. Nanti kami perdalam di sidang konfrontir itu," tutur I Wayan.

Disinggung tentang Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta pencabutan keterangan di BAP, I Wayan menyatakan, Iwa Karniwa dalam persidangan mengaku salah satu keterangannya di BAP dibuat karena terburu-buru. Namun untuk pencabutan keterangan itu kewenangan penyidik.

"Nanti setelah konfrontir itu kita tahu bagaimana sebenarnya. Sidang untuk mengkonfrontir belum dijadwalkan, tapi kemungkinan minggu depan," ungkap dia.

Ditanya tentang status beberapa PNS menerima aliran dana dari pengembang Meikarta, seperti Yani Firman menerima SGD90.000, Daryanto (Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi) Rp500 juta, Asep Buchori Rp285 juta, dan kabid di lingkup Pemkab Bekasi, I Wayan mengaku tidak tahu. "Kami belum tahu. Itu kewenenang penyidik yang melakukan proses penyidikan," pungkas I Wayan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7001 seconds (0.1#10.140)