Kasus SD Cimerang, DPRD KBB: Jangan Ada Pembelokan Anggaran

Senin, 28 Januari 2019 - 20:20 WIB
Kasus SD Cimerang, DPRD KBB: Jangan Ada Pembelokan Anggaran
Anggota Komisi IV DPRD KBB Sundaya (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV Safrudin Hidayat di UPT Pendidikan Kecamatan Padalarang, Senin (28/1/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Istilah anggaran 'siluman' dalam pembongkaran dan pembangunan 10 ruang kelas SD Cimerang 1, 2, 3, dan SD Ciampel, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencuat seiring ketidakjelasan anggaran yang digunakan.

Anggaran pembongkaran dan pembangunan ulang 10 ruang kelas SD itu disebut-sebut berasal dari provinsi melalui bantuan gubernur, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan KBB dan penjelasan terbaru dari kepala sekolah menyebutkan, jika anggarannya belum jelas.

Anehnya, proses pembangunan 10 ruang kelas di empat sekolah yang berada dalam satu kompleks tersebut, masih berjalan meskipun progres di lapangan tidak sesuai harapan.

Pertanyaan lain yang mencuat adalah, pengerjaan pembangunan yang dilakukan di awal tahun. Ini menjadi rancu mengingat untuk anggaran murni 2019 biasanya mulai pencairan di akhir Februari atau awal Maret. Sedangkan kalau masuk di anggaran perubahan, kondisi saat ini sudah melewati tahun anggaran.

Menyikapi hal ini anggota Komisi IV DPRD KBB Sundaya menilai jika ada prosedur yang telah dilanggar dalam pembongkaran dan pembangunan ulang 10 ruang kelas di SD Cimerang 1, 2, 3, dan Ciampel.

Sebab, kata Sundaya, apapun nama bantuan itu baik DAK, DAU, maupun bantuan gubernur (Bangub) tidak akan by pass langsung ke penerima. Pasti akan masuk dulu kas daerah dan ada pemberitahuan ke dinas terkait. Soal kesimpangsiuran, apakah anggaran ini ada atau tidak dari pos bantuan gubernur (bangub), pihaknya akan mengecek langsung ke provinsi.

"Ini kan aneh, anggarannya dari bangub tapi tidak jelas juga. Sementara di APBD KBB selama ini kami tidak pernah membahas penganggaran untuk rehab 10 ruang kelas di empat SD itu," kata Sundaya yang hadir dalam pertemuan dengan empat kepala SD Cimerang di UPT Pendidikan Kecamatan Padalarang, Senin (28/1/2019).

Dia mengingatkan kepada Disdik KBB dengan munculnya kasus ini jangan sampai terjadi anggaran yang dialokasikan bagi sekolah lain, 'dibelokan' ke pembangunan ulang 10 ruang kelas di SD Cimerang 1, 2, 3, dan SD Ciampel. Ataupun alokasi anggaran yang asalnya tidak ada lalu diada-adakan dengan cara melabrak mekanisme dan prosedur penganggaran yang benar.

Di sisi lain, pihaknya sepakat jika harus dilakukan penyelamatan terhadap aktivitas belajar mengajar di empat sekolah itu. Siswa-siswi yang tidak berdosa jangan sampai menjadi korban kebijakan yang keliru, sehingga ruang kelas baru harus secepatnya dibangun.

Dilematisnya, ujar dia, ketika pembangunan itu terus dilanjutkan, lalu anggaran yang dijanjikan dari bangub tidak ada, siapa yang akan menanggung pembayaran ke pihak ketiga.

"Kalau memang janji bantuannya tidak ada, jangan sampai ada 'pemerkosaan' anggaran yang bukan peruntukannya. Langkah terakhir meskipun berat, adalah stop pembangunan daripada nanti pihak ketiga meminta pertanggungjawaban pembayaran ke sekolah," ujar dia.

Pihak sekolah selama ini dijanjikan mendapatkan bantuan pembangunan ruang kelas baru oleh pihak ketiga dengan nilai Rp180 juta per ruang kelas. Artinya pembangunan 10 ruang kelas di empat sekolah yang berada dalam satu kompleks itu bakal menelan anggaran Rp1,8 miliar.

Padahal berdasarkan perhitungan konsultan untuk pembangunan ruang kelas baru biasanya hanya menghabiskan anggaran antara Rp90-100 juta. Sementara fakta di lapangan, sekolah yang dibongkar itu hanya diganti atapnya saja.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5918 seconds (0.1#10.140)