Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Lewat ATM, Minimarket, dan E-Commerce

Senin, 28 Januari 2019 - 20:05 WIB
Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Lewat ATM, Minimarket, dan E-Commerce
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menpan RB Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dan pimpinan instansi terkait meluncurkan layanan Samsat JBret di Gedung Sate, Senin (28/1/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jabar resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui jaringan elektronik (ATM, SMS, dan bjb Digi) serta channel layanan yang telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (bank bjb) di seluruh Indonesia.

Channel layanan itu di antaranya, gerai modern channel (Indomaret dan Alfamart), e-commerce (Tokopedia dan Bukalapak), Fintech (KASPRO), dan Channel Payment Point Online Bank (PPOB).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, layanan yang dinamai Samsat J'Bret (Samsat Jabar Ngabret) ini merupakan sebuah inovasi yang menguntungkan bagi warga Jabar yang jumlahnya lebih dari 45 juta jiwa.

"Jangan sampai mereka tidak produktif, harus antre. Makanya lahir ini (Samsat J'Bret), bayar pajak kendaraan bermotor banyak pilihan. Yang senang main digital bayarnya tentu via Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya. Yang senang ke warung, bayar di Indomart, Alfamart. Tinggal finishing akhirnya bisa di bank bjb atau 44 polsek," kata Gubernur yang akrab disapa Emil itu.

Dalam peluncuran Samsat J'Bret yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dan pimpinan instansi terkait, Emil berharap, konsep negara mendatangi warganya benar-benar terwujud.

Sehingga, warga tidak selalu harus mendatangi kantor negara untuk mendapatkan pelayanannya. "Menteri juga mengapresiasi, akan mempopulerkan kebijakan ini, jadi contoh ke seluruh Indonesia," ujar Emil.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama bank bjb Agus Mulyana mengatakan, layanan tersebut saat ini dapat diperoleh di hampir 43 titik Samsat Outlet bank bjb yang tersebar di Jabar.

Layanan Samsat J'Bret, kata Agus, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jabar dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Samsat J'Bret bermula dari layanan E-Samsat Jabar yang diluncurkan pada 22 November 2014 dan tabungan Samsat dengan tag line “Melawan Lupa” yang diluncurkan pada 2016. Keduanya merupakan program unggulan dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar bersama bank bjb.

Tidak hanya itu, bank bjb juga telah meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, yakni aplikasi SAMBARA. Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memperoleh info pajak dan melakukan pembayaran secara langsung. Sebab, aplikasi SAMBARA terintegrasi dengan bjb SMS dan bjb NET.

"Inovasi terus dikembangkan dan saat ini wajib pajak bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan karena bisa dilakukan melalui jaringan Kantor (teller) dan jaringan elektronik (ATM, SMS, dan bjb Digi) serta Clvhannel layanan yang telah bekerjasama dengan
bank bjb di seluruh Indonesia," kata Agus.

Dia mengemukakan, untuk membayar pajak kendaraan tahunan lewat Samsat J'Bret, wajib pajak tak perlu datang ke Kantor Samsat, cukup mengakses aplikasi SAMBARA yang dapat diunduh melalui Play Store.

Setelah mengunduh aplikasi SAMBARA, wajib pajak melakukan registrasi dengan melakukan input nomor polisi kendaraan, nomor induk kependudukan (NIK), dan 5 digit nomor rangka terakhir yang terdapat pada Surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar dan selanjutnya dapat melakukan transaksi pembayaran," ujar dia.

Setelah melakukan transaksi pembayaran, lanjut Agus, wajib pajak dapat segera melakukan pengesahan STNK di seluruh jaringan Kantor bank bjb (melalui customer service) atau di seluruh Unit Lantas Polsek di lingkungan Polda Jabar (saat ini baru tersedia di 44 Polsek di Jabar).

"Layanan Samsat J’bret merupakan komitmen Pemprov Jabar, khususnya Badan Pendapatan Provinsi Jabar bekerja sama dengan bank bjb untuk meningkatkan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, akurat, serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dalam hal penerimaan pajak kendaraan bermotor," pungkas Agus.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6235 seconds (0.1#10.140)