Bawaslu Pangandaran Rekrut 1.350 Orang PTPS, Catat Persyaratannya

Minggu, 27 Januari 2019 - 21:51 WIB
Bawaslu Pangandaran Rekrut 1.350 Orang PTPS, Catat Persyaratannya
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 1.350 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, PTPS tersebut akan bekerja mengawasi proses persiapan pemilihan di wilayah tugas masing-masing.

"Setiap PTPS mengawasi satu TPS dengan tanggung jawab awal mengidentifikasi, apakah TPS yang diawasi masuk dalam TPS rawan atau tidak," kata Iwan di Pangandara, Minggu (27/1/2019).

Bawaslu Pangandaran Rekrut 1.350 Orang PTPS, Catat Persyaratannya


Iwan mengemukakan, berdasarkan draf yang diterima, syarat untuk mendaftar menjadi PTPS, yakni usia minimum 25 tahun, melampirkan fotokopi ijazah minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir dan memperlihatkan aslinya.

Selain itu, ujar dia, pendaftar harus melampirkan pas foto 4x6 cm sebanyak tiga lembar dan bukan anggota partai politik. "Pendaftar juga harus mengisi surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani, dan rohani juga surat pernyataan bebas narkoba," ujar dia.

Iwan menuturkan, pelamar harus mencantumkan data riwayat hidup dan mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada pengawas kecamatan.

Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengungkapkan, pendaftaran dimulai 11 Februari sampai 21 Februari 2019.

"Setelah itu akan ada tahapan pengumuman pendaftaran pada 4 Februari 2019, sekaligus seleksi administrasi dan wawancara," ungkap Gaga.

Gaga mengatakan, setelah tahapan tersebut, jika tidak ada pendaftar dengan usia minimum 25 tahun, maka yang berusia minimum 18 tahun boleh mendaftar. Masa pengumuman perpanjangan pendaftaran ini mulai 22 Februari sampai 24 Februari 2019.

"Jika tidak ada pendaftar dari warga yang tinggal di sekitar TPS, pendaftaran bakal diperpanjang lagi dari 25 Februari sampai 27Februari 2019," kata dia.

Gaga menuturkan, untuk pengumuman calon pengawas TPS oleh Pokja dan tanggapan masukan dari masyarakat akan dilaksanakan pada 27 Februari sampai 1 Maret 2019.

"Setelah tahapan tersebut, bakal ada klarifikasi atas tanggapan dari masyarakat pada 4 Maret sampai 6 Maret 2019. Pengumuman pengawas TPS terpilih akal dilaksanakan pada 8 Maret sampai 12 Maret 2019," tutur Gaga.

Jika seluruh tahapan sudah dilaksanakan dan selesai, pelantikan Pengawas TPS dan Bimtekakan digelar pada 25 Maret 2019. "Honorer untuk PTPS sebesar Rp550.000 ditambah uang transport Rp50.000," kata Gaga.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7/2017 kerja PTPS dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9899 seconds (0.1#10.140)