Sumbangan Dana Kampanye Partai Golkar Jabar Tembus Rp12 Miliar

Minggu, 27 Januari 2019 - 06:00 WIB
Sumbangan Dana Kampanye Partai Golkar Jabar Tembus Rp12 Miliar
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat total dana sumbangan Partai Golkar mencapai Rp12,1 miliar atau tertinggi dibandingkan partai politik penerima dana kampanye lainnya di Provinsi Jabar.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jabar, Partai Golkar sebagai penerima sumbangan dana kampanye paling besar disusul Partai Gerindra sebesar Rp l7,9 miliar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp6,9 miliar.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan empat terbawah dengan total sumbangan Rp1,2 miliar. Sedangkan Partai Garuda berada di urutan paling bontot di antara partai peserta pemilu dengan total dana sumbangan sebesar Rp42 juta, itu pun didominasi sumbangan berbentuk jasa.

Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya partai yang mendapat sumbangan dari klasifikasi berbentuk barang, seperti alat peraga atau atribut kampanye dengan senilai Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, dari 1.586 calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung dalam Pileg 2019, 1,577 caleg di antaranya melaporkan sumbangan dana kampanye, sembilan orang tidak melaporkan, dan 372 caleg lainnya melaporkan dana kampanye dengan besaran nol rupiah.

"LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan, kewajiban dan syarat peserta pemilu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 29," sebut Abdullah di Bandung, Sabtu (26/1/2019).

Abdullah menerangkan, berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak boleh melampaui Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan maksimal Rp25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah.

Sementara besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2). Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Jika peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima," tegas Abdullah.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang atau pihak asing, maka yang bersangkutan dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

"Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta untuk melaporkan sumbangan sesuai fakta," tegasnya lagi.

Abdullah juga mengatakan, LPSDK baru sebatas laporan administrasi dan tahap akhirnya adalah audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana semua catatan pemasukan dan pengeluaran akan diteliti.

"Kalau curang nanti akan ada sanksi. Jika nanti ada caleg yang terpilih, tapi administrasinya tidak benar maka bisa digugurkan. Di tahap akhir, kami akan cek semua pengeluaran dan pemasukam dana dari peserta pemilu pas audit LPPDK," papar Abdullah.

"Kami akan menguji kegiatan sampai 13 April akan dikroscek dengan metode investigasi. Kita lihat penerimaan dan penggunaan dana, mengecek seberapa banyak (alat peraga) yang sudah dipasang atau kegiatan kampanye yang sudah dilakukan," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6522 seconds (0.1#10.140)