Bawaslu Jabar: Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Aturan Pemilu

Jum'at, 25 Januari 2019 - 20:56 WIB
Bawaslu Jabar: Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Aturan Pemilu
Bawaslu Jabar menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah tak melanggar aturan pemilu dan menyerahkan persoalan itu kepada Dewan Pers. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, Tabloid Indonesia Barokah tidak melanggar aturan pemilihan umum (pemilu) dan menyerahkan persoalan itu kepada Dewan Pers.

Komisioner Bawaslu Jabar Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Lolly Suhenty mengatakan, materi yang terkandung dalam Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Menurut Lolly, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Bawaslu Jabar yang digelar Jumat (25/1/2019) yang dihadiri oleh Tim Gugus Tugas yang meliputi Bawaslu Jabar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar.

"Terkait materi tabloid, kami tidak menemukan unsur pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019) malam.

Lolly mengemukakan, Tabloid Indonesia Barokah merupakan salah satu media massa yang memuat pemberitaan dan opini. Sehingga, materi pemberitaan yang tercantum dalam tabloid tersebut harus dinilai berdasarkan aturan dan etika jurnalistik. "Oleh karena itu, kami sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers," ujar dia.

Menurut Lolly, materi tabloid yang belakangan hangat diperbincangkan itu hanyalah tulisan-tulisan opini, lansiran sejumlah media, dan fakta-fakta yang dirangkum.

"Ini ranahnya Dewan Pers untuk menentukan apakah ini produk jurnalistik atau bukan," tutur Lolly seraya mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan cermat menyikapi persoalan ini.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengamini peryataan Lolly bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam materi Tabloid Indonesia Barokah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Kalau dikaitkan dengan materi pemberitaan, harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik, dalam hal ini Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers Nomor 6/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik," ungkap Abdullah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah telah tersebar di 21 daerah di Jabar dimana rata-rata tersebar di pesantren dan masjid.

"Sejak awal ditemukan tanggal 18 (Januari 2019) sampai terakhir ini sudah beredar di 21 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Beredar di 4.282 titik, terutama di masjid dan pesantren. Dari 21 kabupaten dan kota, sudah beredar 13.110 eksemplar," ujar Zacky.

Lebih Lanjut Zacky menyatakan, berdasarkan hasil investigasi, tabloid tersebut disebarkan melalui kantor pos dan di beberapa kota menggunakan ojek online. Bahkan, masih ada beberapa eksemplar tabloid yang masih tersimpan di kantor pos.

"Kami melalui Bawaslu kota/kabupaten meminta agar kantor pos tidak menyebarkan tabloid itu hingga hasil kajian tabloid resmi keluar," tutur dia.

Zacky menambahkan, dalam dua hari ke belakang, pihaknya kembali menemukan tiga tabloid serupa bernama Media Umat, Pesantren Kita, dan Kaffah dimana penyebaran media tersebut bersamaan di beberapa kota/kabupaten di Jabar.

"Kalau untuk yang Indonesia Barokah, kami sudah menemukan kantor redaksi di Bekasi tetapi di alamat tersebut tidak ada aktivitas kantor, kantornya fiktif. Sementara tiga tabloid lainnya diketahui memiliki kantor redaksi di Jakarta," pungkas Zacky.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1253 seconds (0.1#10.140)