Mudahkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Purwakarta Launching SipilA

Jum'at, 25 Januari 2019 - 16:39 WIB
Mudahkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Purwakarta Launching SipilA
Kesibukan di Kantor Disdukcapil Purwakarta. Instansi ini ingin pelayanan adminduk lebih mudah dan cepat melalui peluncuran program SipilA. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta luncurkan pelayanan Administrasi Kependudukan SipilA (Sistem Informasi Pendaftaran Terintegrasi Adminduk).

Kepala Disdukcapil Purwakarta Wilman Sulaeman menjelaskan, sistem ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan khususnya pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga.

"Terintegrasi dalam satu layanan, ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta lahir, akta kematian, dan KK termasuk Kartu Identitas Anak," ujar Wilman Sulaeman, Jumat (25/1/2019).

Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa mengurus secara online yang dapat secara mudah diakses melalui smartphone yang dengan alamat disdukcapilpurwakartakab.go.id.

Dalam pelayanan online ini, jika berkas sudah terdaftar dan terverifikasi akan langsung dihubungi petugas dan nantinya masyarakat bisa langsung mengambil akta kelahiran.
"Tinggal akses web Disduk, masyarakat tinggal mendaftar. Apabila sudah terverifikasi masyarakat akan mendapatkan SMS pemberitahuan," ungkap Wilman.

Untuk KTP-el, Wilman menuturkan, belum bisa dimasukkan dalam sistem karena masih terkendala minimnya persediaan blangko. "Ke depan Insya Allah, untuk KTP el bisa menjadi salah satu layanan yang terdapat dalam SipilA," ucap dia.

Selain itu, SipilA bisa menjadi layanan yang bisa memudahkan masyarakat, termasuk menghilangkan praktik pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Kita harus membahagiakan masyarakat melalui pelayanan publik. Saat ini masyarakat tidak boleh merasakan antrean panjang, masyarakat tidak boleh merasakan pelayanan yang tidak baik. Dan dengan aplikasi SipilA ini dapat memudahkan akses pelayanan masyarakat," ucap Wilman.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4150 seconds (0.1#10.140)