Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

Jum'at, 25 Januari 2019 - 16:18 WIB
Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan korban CAJ (18) dan MKUAM (17) yang terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.

Karena itu, kata Truno, saat ini Bahar bin Smith dan lima tersangka lain AG, HA, HDI, SG, dan MDS, masih ditahan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Kami masih melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas hampir selesai dan dalam waktu dekat segera kami limpahkan," kata Truno di GOR, Jalan Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Truno mengemukakan, tersangka Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akibat melanggar pasal berlapis tersebut, Bahar terancam hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, penyidik berhak memperpanjang masa penahanan sesuai KUHP," ujar Truno.

Diketahui, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith selama 20 hari karena penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas pemeriksaan yang beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejari Cibinong Bogor dikembalikan lagi untuk dilengkapi (P19).

Bahar bin Smith diketahui ditahan oleh penyidik Ditreskrikmum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Jika dihitung, masa penahanan Bahar sudah lebih dari 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka termasuk Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku sebagai habib saat di Bali. Kedua remaja itu dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7652 seconds (0.1#10.140)