Mimpi Perkuat Persib, Warga Nigeria Terdampar di Bandung

Jum'at, 25 Januari 2019 - 14:52 WIB
Mimpi Perkuat Persib, Warga Nigeria Terdampar di Bandung
Chukwuebuka Cikamma Nwokoma (30), Uzoho Okeychukwu Festus (32), dan Joseph Frank (29), tiga warga Nigeria divonis bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan dipidana denda Rp3 juta, Jumat (25/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Chukwuebuka Cikamma Nwokoma (30), Uzoho Okeychukwu Festus (32), dan Joseph Frank (29), tiga warga Nigeria divonis bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan dipidana denda Rp3 juta, Jumat (25/1/2019). Ketiga pria itu datang dan tinggal di Kota Bandung tanpa visa resmi menetap dan tak melapor ke pihak imigrasi.

Chukwuebuka, Uzoho, dan Joseph ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Bandung dan Polrestabes Bandung di Apartemen Panoramic, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada 2 Januari 2019.

Ada kisah menarik dari salah satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria ini. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Waspin Simbolon, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma (30) menceritakan kisah sedihnya hingga terdampar di kota berjuluk Parijs van Java.

Chukwuebuka mengaku datang ke Kota Bandung dengan harapan bisa menjadi pemain sepak bola di Indonesia. Harapan itu muncul setelah ditawari temannya sesama warga Nigeria yang berjanji bisa menyalurkan Chukwuebuka berkarier sebagai pesepak bola di salah satu klub di Indonesia.

Dia pun datang ke Indonesia pada Mei 2018. Selama mencari klub, Chukwuebuka tinggal bersama temannya di Apartemen Kalibata City. Lama tak kunjung mendapatkan klub, dia dibawa oleh temannya itu ke Kota Bandung, tepatnya di apartemen Panoramic, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Namun, Chukwuebuka tak kunjung dipanggil bergabung dengan klub Persib Bandung . Sementara, untuk pulang ke Nigeria, Chukwuebuka sudah tidak punya uang. Bahkan, paspor yang hanya berlaku sampai Agustus 2018, dibawa kabur oleh temannya.

"Saya percaya saya teman. Saya serahkan paspor dan uang, tapi dia kabur. Saya ke Bandung karena kata teman saya itu Persib sedang mencari pemain. Saya memang bermimpi bisa main di sana (Persib). Saya mohon maaf karena jadi berakhir seperti ini," kata Chukwuebuka.

Lantaran tak memiliki paspor dan izin tinggal, sebagaimana diatur oleh Pasal 116 Undang-undang Imigrasi, Chukwuebuka bakal dideportasi. Apalagi paspor milik Chukwuebuka raib dibawa kabur temannya.

Sedang Uzoho Okeychukwu Festus dan Joseph Frank mengaku datang ke Indonesia untuk membeli baju dan akan dijual kembali di Nigeria. Namun, dia kehabisan uang. Selama di Bandung, sekadar untuk makan, dia bergantung kepada belas kasihan temannya. "Saya tidak bekerja. Saya juga tidak terlibat jaringan narkotika," ujar Uzoho.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung Yosi Anggara mengatakan, pengakuan tiga WNA Nigeria tidak berkorelasi dengan alat bukti. "Di persidangan itu hanya pengakuan saja. Sebab kalau dikaitkan dengan alat bukti, itu (pengakuan) tidak berhubungan," kata Yosi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8084 seconds (0.1#10.140)