Psikiater Periksa Kondisi Kejiwaan Guru Les Privat Cabul

Kamis, 24 Januari 2019 - 23:19 WIB
Psikiater Periksa Kondisi Kejiwaan Guru Les Privat Cabul
Pelaku DRP (mengenakan sebo) akan diperiksa kondisi kejiwaannya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - DRP (48), guru les privat yang melakukan pencabulan terhadap 34 murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), akan diperiksa kondisi kejiwaannya.

"Kami akan periksakan kondisi kejiwaan pelaku (DRP) ke psikiater," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (24/1/2019).

Rifai mengemukakan, saat masih duduk di bangku kelas tiga SMP, DRP pernah menjadi korban (pencabulan). Dalam dunia homoseksual ada istilah virgin dan gentleman. Saat menjadi korban, pelaku DRP berperan sebagai virgin.

"Nah pelaku ini, saat itu (jadi korban pencabulan) sebagai virgin (wanitanya). Sedangkan saat melakukan kepada anak-anak, dia bertindak sebagai gentleman," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, tutur Rifai, penyidik masih mendata kemungkinan ada korban lain dalam kasus predator anak ini. Namun sejauh ini korban masih belum bertambah. "Sejauh ini, jumlah korban belum bertambah. Kami masih mendata lagi," tutur dia.

Karena itu, Rifai mengimbau kepada para orang tua yang anak lelakinya les privat matematika di tempat DRP dan terindikasi mendapatkan tindakan asusila, segera melapor ke kepolisian.

Diketahui, DRP guru les privat matematika ini pernah menjadi korban pencabulan saat dia masih duduk di kelas tiga SMP. Pengalaman traumatik itu menjadi motif pelaku melakukan tindakan serupa kepada 34 anak didiknya.

Kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya DRP.

Perbuatan bejat DRP terbongkar, setelah orang tua korban saat melihat isi kartu memori micro SD ponsel anaknya terdapat sejumlah video tak senonoh. Di salah satu rekaman video itu, anaknya tengah dilecehkan oleh pelaku DRP.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya DRP ditangkap. Tersangka DRP merupakan guru les panggilan yang biasa diminta bantuan oleh sejumlah orang tua untuk mengajar mata pelajaran SD, SMP dan SMA. Selain datang ke rumah, para siswa juga kadang datang di kediaman DRP di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu dilakukan terhadap sejumlah siswa. Saat siswa berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Kemudian pelaku mencabuli korban dan merekam aksi bejat tersebut."Seluruh korban adalah lelaki. Korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp20.000," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les. "Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," ujar Kapolrestabes.

Akibat aksi bejat itu, tersangka DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0462 seconds (0.1#10.140)