Anggota PPS Diputus Bersalah, KPU Belum Jatuhkan Sanksi

Kamis, 24 Januari 2019 - 21:47 WIB
Anggota PPS Diputus Bersalah, KPU Belum Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MAJALENGKA - Putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang menyebutkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adhe Doy bersalah, direspons KPU Majalengka. Namun, pascaputusan itu, KPU belum akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian atas putusan Bawaslu. "Kami akan mengkaji dulu hasil dari Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau secara yuridis terdapat mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan), dan alat bukti cukup pelanggaran kode etik, itu ranah DKPP yang nanti diproses oleh TPD (Tim Pemeriksa Daerah)," kata Agus.

Terkait sanksi, Agus menyebutkan ada tiga macam yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku. Teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap adalah beberapa sanksi yang bisa saja dikenakan kepada dia.

"Namun sekali lagi, itu kajiannya akan sangat panjang. Paling tidak KPU akan memberikan pembinaan lebih intensif ke penyelenggara ad hoc agar memperkuat integritas dan mempertegas netralitas," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6311 seconds (0.1#10.140)