Bawaslu Majalengka Putuskan Anggota PPS Melanggar Kode Etik

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:56 WIB
Bawaslu Majalengka Putuskan Anggota PPS Melanggar Kode Etik
Bawaslu Kabupaten Majalengka memutuskan salah satu anggota PPS Adhe Doy bersalah dan melanggar kode etik. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu Majalengka memutuskan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adhe Doy bersalah. Keputusan tersebut dijatuhkan setelah mereka melakukan beberapa kajian, yang diakhiri dengan rapat pleno pada Rabu (23/1/2019) kemarin.

Yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, setelah memberi komentar 'tong dipilih (jangan dipilih) pada unggahan akun yang memiliki hubungan dengan Caleg DPR RI dari PAN, Rona Firmansyah di media sosial (medsos) Facebook.

"Kemarin sudah diputuskan terbukti melanggar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana, Kamis (24/1/2019).

Kendati begitu, jelas dia, sanksi yang diberikan dikembalikan kepada KPU Majalengka . Hal itu lantaran yang bersangkutan merupakan penyelenggara di bawah KPU. "Karena terlapornya anggota PPS, jadi dilimpahkan ke KPU untuk menjatuhkan sanksinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima satu aduan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut dilakukan di media sosial (medsos) Facebook, lewat komentar pada unggahan salah satu Caleg DPR RI.

Disebutkan, akun bernama Rona Makalangan mengunggah dengan menggunakan bahasa Sunda. Unggahan itu kemudian mendapat banyak tanggapan berupa komentar maupun lewat emoji. Akun Rona Mangkalangan diduga bagian dari Rona Firmansyah, Caleg DPR RI dari PAN. (Baca Juga: Bawaslu Majalengka Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2268 seconds (0.1#10.140)