CPNS 2018 Tidak Boleh Pindah 10 Tahun dengan Alasan Apa Pun

Kamis, 24 Januari 2019 - 07:38 WIB
CPNS 2018 Tidak Boleh Pindah 10 Tahun dengan Alasan Apa Pun
PNS. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Aturan ini diterapkan pemerintah agar manajemen kepegawaian ke depan lebih baik.

Saat ini penerimaan CPNS 2018 sudah masuk pada tahap pemberkasan. "Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP (nomor induk pegawai) harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Bima mengatakan alasan karena ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.

"Tidak boleh pindah dengan alasan apa pun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan), mutasinya akan ditolak di database BKN," ungkapnya.

Dia mengatakan, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

"Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata," ucapnya.

Diketahui, BKN saat ini memproses usul penetapan NIP CPNS 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS. Dari 5.952 usulan yang diterima, per 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sebanyak 4.533 NIP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7870 seconds (0.1#10.140)