Sunjaya Buka Rekening Bank dengan Identitas Milik Orang Sakit Jiwa

Rabu, 23 Januari 2019 - 23:21 WIB
Sunjaya Buka Rekening Bank dengan Identitas Milik Orang Sakit Jiwa
Sunjaya Purwadisastra saat hadir di persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Banyak cara atau siasat yang dilakukan koruptor atau pejabat nakal untuk mengelabui aparat penegak hukum. Salah satunya, membuka rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil korupsi dan suap.

Seperti dilakukan Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memerintahkan ajudannya, Deni Syafrudin membuka tiga rekening untuk menampung uang "setoran" dari para ASN di Pemkab Cirebon yang mendapat promosi dan mutasi.

Atas perintah itu, Deni membuka tiga rekening. Rekening pertama atas namanya sendiri, Deni Safrudin. Rekening kedua atas nama Eti. Sedangkan rekening ketiga atas nama Warno.

Yang menarik, rekening kedua dan ketiga atas nama Eti dan Warno merupakan identitas warga yang mengidap gangguan jiwa. Fakta ini disampaikan Deni Safrudin di depan majelis hakim saat menjalani persidangan pekan lalu.

Deni mengaku membuka rekening atas nama Warno yang mengidap gangguan jiwa karena diperintah oleh Sunjaya. "Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno mengalami gangguan jiwa. Saksi Deni di persidangan pekan lalu mengaku diperintah oleh Sunjaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1/2019).

Fakta-fakta itu dibuka oleh majelis hakim Roja'i di persidangan pada Rabu (23/1/2019) dengan terdakwa Gatot Rachmanto dengan saksi yang dihadirkan JPU, Sunjaya Purwadisastra.

"Keterangan saksi Deni di persidangan sebelumnya menyebutkan saudara (Sunjaya) menyuruh mencarikan orang gangguan jiwa untuk dibuatkan rekening bank. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani Deni ajudan saudara. Namanya Warno dan Eti," kata Roja'i.

Namun, Sunjaya menyangkal fakta yang merupakan kesaksian ajudannya, Deni Safrudin. "Saya tidak tahu menahu soal pemberian uang dari ASN terkait mutasi promosi jabatan karena saya menjalankan itu sesuai ketentuan dalam Baperjakat," bantah Sunjaya.

Sepanjang sidang kemarin, Sunjaya kerap menyangkal dan membantah fakta-fakta sidang yang diungkap saksi, jaksa maupun hakim.

Jaksa KPK, Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto terkait pembukaan rekening oleh Deni yang diperintahkan oleh Sunjaya.

"Saksi meminta Deni membuka rekening untuk menampung dana setoran dari ASN. Dengan rekening atas nama Deni, Eti dan Warno. Tujuannya agar dana besar tidak ditampung di satu rekening dan supaya tidak terlacak," ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya di BAP nomor 52.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1892 seconds (0.1#10.140)