IPPT Meikarta Terbit, Bupati Neneng Bagi-bagi Duit ke Staf

Rabu, 23 Januari 2019 - 23:03 WIB
IPPT Meikarta Terbit, Bupati Neneng Bagi-bagi Duit ke Staf
Neneng Hasanah Yasin saat digelandang ke kantor KPK, Jakarta. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Fakta tentang pengembang Meikarta mengelontorkan uang miliaran rupiah ke Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2018).

Saksi Carwinda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan Deni Mulyadi (eks Kabid Perizinan Tata Ruang DPMPTSP) membeberkan guyuran uang dari pengembang Meikarta saat proses pengurusan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT).

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin disebut membagikan uang seusai IPPT proyek Meikarta terbit. Uang dibagikan kepada Carwinda, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Deni Mulyadi eks Kabid Perizinan Tata Ruang DPMPTSP.

Dalam sidang, Carwinda dan Deni menjadi saksi atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Carwinda memberikan kesaksian lebih dulu.

Jaksa KPK menanyakan apakah Carwinda menerima uang atau tidak terkait pengurusan izin Meikarta. Carwinda menyebut tak pernah menerima uang untuk proses perizinan. "Saksi menerima Rp 100 juta?" tanya jaksa lagi.

Carwinda lalu mengakui pernah menerima titipan dari Bupati Neneng melalui ajudannya, Agus Salim. Pemberian "titipan" yang tak lain adalah uang itu setelah IPPT untuk proyek Meikarta terbit.

Namun Carwinda berkilah tak tahu asal usul uang tersebut. "Saat itu di bulan puasa ada telepon dari ajudan, katanya ada titipan dari Bupati. Saya pribadi kan enggak pernah tahu Bupati menerima uang dari Meikarta ketika ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta," kata Carwinda.

Begitu Deni Mulyadi mengaku, saat proses perizinan tak menerima uang. Namun pada bulan puasa, dia diberitahu oleh Heru Gunawan (ajudan bupati) bahwa ada titipan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati (Neneng Hasanah).

"Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati Rp150 juta. Dibagi dua, Rp 50 juta Heru. Saya enggak tahu uang itu dari Meikarta, dikirain dari Bupati. Saya baru tahu setelah staf saya dikasih tahu oleh Bupati," kata Deni.

Terkait IPPT Meikarta, Deni mengaku mendapat perintah langsung dari Bupati Neneng untuk mengurus IPPT pada Mei 2017. Saat itu yang menyampaikan Agus Salim, ajudan Bupati.

"Agus Salim datang ke saya menyampaikan berkas. Kata dia, ini titipan dari Bupati tolong diproses. Lalu saya sampaikan ke staf Kusnadi untuk diperiksa sesuai ketentuan," ungkap Deni.

Awalnya, tutur Deni, IPPT yang diajukan untuk lahan seluas 143 hektare. Namun yang sesuai hanya 84,6 hektare. "Setelah itu saya laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi, lalu ke ajudan Bupati untuk ditandatangani IPPT itu," tutur Deni.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1092 seconds (0.1#10.140)