Sunjaya Sangkal BAP dan Bantah Terima Setoran dari ASN Pemkab Cirebon

Rabu, 23 Januari 2019 - 22:42 WIB
Sunjaya Sangkal BAP dan Bantah Terima Setoran dari ASN Pemkab Cirebon
Sunjaya Purwadisastra saat hadir di persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon non aktif, menyangkal hampir semua keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon.

Bantahan itu disampaikan Sunjaya saat hadir sebagai saksi dalam perkara suap untuk promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa Gatot Rachmanto (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019)

Bantahan Sunjaya juga terlontas saat dia diperdengarkan rekaman percakapan Sunjaya dengan ajudannya Deni, terkait pemberian uang Rp100 juta dari Gatot.

Jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara ajudan Bupati bernama Saprudin dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang Rp100 juta pada Gatot. Deni menjawab bahwa sudah menerima 1 dari Gatot.

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk kepada uang Rp100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang yang diserahkan Gatot pada 22 Oktober 2018 tersebut diduga sebagai imbalan dari Gatot karena Sunjaya telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Namun, Sunjaya membantah makna 'sudah terima 1 dari Gatot' sebagai uang. "Sudah terima 1 dari Gatot itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Sunjaya.

Jaksa kembali menanyakan maksud Sunjaya menanyakan 100. "Saya tidak menanyakan 100," ujar Sunjaya.

Jaksa langsung menjawab. "Apa perlu diulang lagi?" ujar jaksa. Rekaman pun kembali diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 juta dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Gatot," ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," kilah dia.

Sunjaya kemudian dicecar pertanyaan soal gaji selama menjabat Bupati Cirebon. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, menerima gaji Rp6,25 juta, tunjangan Rp85 juta, biaya operasional Rp15 juta, makan dan minum Rp15 juta, honor kegiatan dari masing-masing dinas Rp2,5 juta. "Total satu bulan terima Rp200 juta," ujar Sunjaya.

Anggota majelis hakim Rojani sempat menanyakan darimana uang Vupati selain dari gaji. Sunjaya mengaku berasal dari uang pribadi. "Anda punya dana operasional kan sebagai bupati," tanya Rojani lagi.

Sunjaya mengaku tidak menerima dan tidak memiliki dana operasional. "Sebagai Bupati saya tidak punya dana operasional," tutur Sunjaya.

Pengakuan Sunjaya tidak punya dana operasional itupun mengejutkan penonton ruang sidang. "Tadi kan dia bilang sebagai Bupati punya dana operasional Rp15 juta," ujar Wawan (45), warga Cirebon yang hadir di sidang.

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Sunjaya. Dalam BAP tersebut, Sunjaya menyebutkan telah menerima uang ucapan terima kasih dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Sunjaya menerima uang secara tunai.

Akan tetapi, Sunjaya membantah BAP yang dibacakan jaksa. Dia berdalih yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. Selain itu, diapun berdalih pemeriksaan hingga larut malam.

"Tidak benar. Waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Selain itu, saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB, saya sudah lelah dan langsung tandatangani," kata dia.

Jaksa naik pitam mendengar ucapan Sunjaya lantaran jawaban Sunjaya tak masuk akal. "Saudara mengatakan sepert itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal," sergah JPU.

"Saya bicara apa adanya. Saat diperika, banyak yang tidak sesuai dengan hati nurani saya. Tapi saya akui menandatangani (BAP). Saat itu saya pikir itu pernyataan Deni," kilah Sunjaya.

"Jadi semua dilimpahkan ke Deni? Semua kesalahan Deni?," kata jaksa yang tak dijawab Sunjaya.

Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp6.425.000.000.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8567 seconds (0.1#10.140)